Polisi Tembak Polisi
Sosok Ini Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Bisa Jadi Hakim Berpikir Dia Tidak Berencana
Kini publik khawatir jika nantinya Ferdy Sambo mampu lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo masih menjadi pusat perhatian publik.
Kini publik khawatir jika nantinya Ferdy Sambo mampu lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kekhawatiran itu juga dirasakan Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof Gayus Lumbuun.
Melihat kasus tersebut, Gayus Lumbuun meminta penyidik dan jaksa harus kerja ekstra membuktikan sangkaan mereka terhadap Ferdy Sambo yang beriniat melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan dari perkembangan kasus itu, menurut Gayus Lumbuun, ada potensi Ferdy Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.
"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
"Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," tambahnya.

Khawatir ada pengaruh lain
Terkait dugaan pembunuhan berencana, Gayus Lumbuun berpendapat, penyidik dan jaksa harus teliti.
"Ketika memberi perintah dalam keadaan pengaruh sesuatu hal bisa miras, bisa di atas itu berarti narkotika, bisa ada pengaruh lain seperti emosi yang demikian tinggi karena informasi dari istrinya. Itu skenarionya, benar apa tidak kita buktikan," ujar Gayus.
Baca juga: Tak Mau Kena Prank 2 Kali Ferdy Sambo, Ketua IPW Ngerem Bahas Kapolda Misterius : Ada Faktanya?
Selain itu, Gayus Lumbuun menjelaskan, jika ada pengaruh lain seperti pengaruh alkohol dan narkotika dalam peristiwa penembakan, maka hal tersebut dikategorikan masuk pengaruh lain.
Gayus Lumbuun menambahkan, kondisi seseorang yang tidak stabil seperti berada di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif, atau marah besar akibat sebuah hal dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan maka tergolong sebagai tindakan spontan.

Jika perbuatan pidana akibat tindakan spontan itu terjadi hingga menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku hanya dijerat Pasal 338 KUHP.
Gayus mengatakan, penyidik dan jaksa harus bisa membuktikan dalam proses persidangan terkait sangkaan niat dan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Akan tetapi, kata Gayus, jika yang terjadi sebaliknya yakni pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena tindakan spontanitas Ferdy Sambo yang dipicu suatu hal atau dalam pengaruh alkohol serta zat adiktif, maka sangkaan pasal pembunuhan berencana bisa gugur.
"Hakim berpikir dia tidak berencana. Spontanitas. (Pasal 340) Coret. Bisa hilang. 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," ujar Gayus.