Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Keterlibatan Seorang Polwan Terungkap, 4 Polisi Dipecat

Ada satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik. Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J 

Editor: khairunnisa
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022). 

Inilah sosok AKP Irfan Widyanto, polisi berprestasi yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka
Inilah sosok AKP Irfan Widyanto, polisi berprestasi yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka (Youtube channel Kompascom Reporter on Location)

Giliran Perwira Polisi Wanita AKP Dyah Chandrawati yang Bakal Disidang Etik di Kasus Brigadir J 

Satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang polisi wanita (Polwan). 

Baca juga: Kalau Ricard Mau Bantu, Kamu Saya Lindungi Kata Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari Rabu (7/9/2022). 

Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto

"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022). 

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja. 

Sumber : Tribunnews 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved