AKBP Jerry Siagian Dipecat, Ini Dosa-dosa yang Pernah Dilakukan dalam Kasus Ferdy Sambo

AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat karena diduga tidak professional dalam menangani kasus yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
kolase TribunnewsBogor
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri atas kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Pemecatan tersebut lantaran dirinya ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

AKBP Jerry Raymond Siagian diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian dibacakan, Jumaat (9/9/2022) setelah sebelumnya mendengarkan keterangan 13 saksi dalam sidang kode etik.

13 saksi yang dihadirkan dalam sidang terdiri dari 11 anggota polisi dan dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata anggota Sidang Etik Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun terlapor dalam LP yang dibuat adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua laporan tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri setelah penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diambil alih pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, AKBP Jerry Siagian terbukti melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Alih-alih Menangis, Pengakuan Ferdy Sambo Disebut Bohong, Bripka RR Kini Siap Melawan Suami Putri

Selain mendapat sanksi pemecatan, AKBP Jerry Siagian juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

Pernah desak LPSK beri perlindungan untuk Putri Candrawathi

AKBP Jerry Siagian sebelumnya pernah mengundang sejumlah pihak saat kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo mencuat.

Saat itu, ia mengundang perwakilan sejumlah perwakilan lembaga lain di antaranya dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, serta psikolog.

Dalam pertemuan tersebut muncul desakan agar Putri Candrawathi diberi perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan tersebut.

Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya akhir Juli lalu.

"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bantah Ikut Tembak Brigadir J, Pengakuan Ferdy Sambo Diperkuat CS-nya, Pengacara Berani Adukan Fakta

Kendati begitu, dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut tidak hanya dihadirkan perwakilan dari LPSK saja.

"Jadi bukan hanya LPSK saja," tutur dia.

Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya meminta segera mengeluarkan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Hanya saja, saat itu LPSK kata Edwin tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut, karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.

Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam undang-undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.

Baca juga: ‘Saya Gak Kuat Mental’ Cerita Bripka RR Bongkar Ferdy Sambo Nangis Soal Pelecehan, Wajahnya Murka

"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.

Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi yakni Irjen Ferdy Sambo saat itu menyatakan adanya ancaman yang dialami istrinya.

Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.

Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Disi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Jerry Siagian Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved