Kepala Dishub : Tarif Angkot di Kabupaten Bogor Maksimal Naik Rp 2.000

- Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 yang mengatur tentang kenaikan tarif angkot

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi angkot di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (7/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 yang mengatur tentang kenaikan tarif angkutan umum atau angkot di Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, keputusan tersebut adalah hasil kajian dan musyawarah dengan Organda yang sudah disepakati terkait penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan).

"Dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp 2.000. Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp 1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp 1.500, yang terjauh Rp 2.000,” kata Agus Ridho dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Ketentuan yang dikeluarkan per 5 September 2022 ini, kata dia, berlaku hanya untuk angkutan umum lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

"Jadi kalau untuk angkutan antar daerah, antar provinsi itu yang mengeluarkan pemerintah provinsi, bukan kita," kata Agus Ridho.

Dia berharap penyesuaian tarif ini bagi pengusaha angkutan bisa menerima dan masyarakat juga tidak terlalu berat.
 
Namun jika memang ada angkot yang mematok tarif tak sesuai, kata dia, pihaknya juga akan mengeluarkan tindakan.

“Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda. Itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved