Polisi Tembak Polisi
Mengintimidasi Wartawan, Brigadir FF Kena Sanksi Demosi 2 Tahun, Paksa Hapus Data Jadi Perkaranya
Hasilnya Brigadir FF dikenakan dua sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tindakan intimidasi Brigadir FF terhadap wartawan dalam kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo berbuntut panjang.
Akibat ulahnya, Brigadir FF harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hasilnya Brigadir FF dikenakan dua sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Ia dianggap terbukti mengintimidasi wartawan yang melakukan peliputan di sekitar rumah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Dimana Brigadir FF turut membantu memaksia jurnalis menghapus semua data peliputan mulai tulisan hingga foto dan video.
Hasil dari sidang putusan tersebut dibacakan oleh Anggota Sidang KKEP, Kombes Rachmat Pamudji.
"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," kata Rachmat melalui siaran TV Polri, Selasa malam.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar dia.
Baca juga: Terkuak Peran Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Terseret Kasus Brigadir J, Sempat Intimidasi Wartawan
Diberitakan sebelumnya, sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Selasa (13/9/2022).
Adapun sidang pada hari ini dilakukan terhadap terduga pelanggar Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF.
"Agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Selasa.
Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Brigadir FF disidang etik karena telah melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Pelaksana sidang KKEP, pertama Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Kedua, Kombes Rachmat Pamudji selaku wakil ketua KKEP," kata Nurul.
"Kemudian Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota," lanjut dia.
Baca juga: Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Sempat Kumpulkan Polisi di Provos, Tak Ada Iming-iming Uang dan Ancaman