Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Sebut Ada Upaya Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sosok Ini Minta Masyarakat Waspada: Pergeseran Pasal

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta masyarakat untuk mewaspadai kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Ferdy Sambo.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Komnas HAM mengurai kemungkinan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J selain Bharada E dan Ferdy Sambo. Terkait hal tersebut, Bripka RR mengurai ucapan Putri Candrawathi sebelum Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta masyarakat untuk mewaspadai kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Ferdy Sambo.

Sebab, mantan politisi PDIP itu melihat ada upaya memunculkan motif dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi kemarahan Ferdy Sambo pada almarhum Brigadir J.

Menurut Gayus, jika masyarakat lengah, motif dugaan pelecehan seksual ini pasti dimainkan penyidik Polri.

Alhasil, hukuman jenderal polisi bintang dua itu akan lebih ringan.

Seperti diketahui, penyidik Polri tadinya meminggirkan motif dugaan pelecehan seksual, dan memasukkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Akan tetapi, laporan Komnas HAM bikin buyar semua. Penyidik Polri pun terbawa pada skenario tersebut.

Menurut Gayus, bila motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dikedepankan, maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Terungkap Alasan Ajudan Ferdy Sambo Punya Rekening Gendut, Ada Kaitannya dengan Putri Candrawathi

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Menurut Gayus, dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan alamarhum Brigadir J terjadi. 

Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J

"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan,” ujarnya.

“Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan, sehingga pembunuhannya bukan rencana, tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.

Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya.

Gayus Lumbuun menilai, penyidik pastinya bakal memasukkan pasal berlapis untuk meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa. 

Baca juga: Diam-diam Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Kompak Akui Ini ke Timsus, Ronny Talapessy: Apa Adanya

"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved