'Khilaf' Kata Kakek Tua Sambil Jalan Ngeloyor Usai 10 Kali Menindih Tubuh Sang Cucu di Ranjang
Bukan hanya sekali, bahkan korban mengaku sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat kakeknya tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.
Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.
Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.