Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

'Khilaf' Kata Kakek Tua Sambil Jalan Ngeloyor Usai 10 Kali Menindih Tubuh Sang Cucu di Ranjang

Bukan hanya sekali, bahkan korban mengaku sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat kakeknya tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi - seorang kaki tega merudapaksa cucunya sendiri hingga 10 kali 

Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.

"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.

Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.

Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved