Korupsi Dana BOS, Kepsek SMK Generasi Mandiri Cuma Berstatus Tahanan Kota, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar

Tim Inspektorat Kabupaten Bogor terus mengusut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah SMK Generasi Mandiri, Gunungputri.

Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
MK (56) kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Gunungputri, Kabupaten Bogor, yang melakukan tindak pidana korupsi dana BOS pada beberapa hari lalu ditemukan penemuan baru oleh Kejari Kabupaten Bogor angkanya meningkat menjadi Rp 2,7 miliar dan statusnya menjadi tahanan kota, Kamis (15/9/2022) 

Pada video yang berdurasi 30 detik itu, tampak raut wajah dari MK tersenyum lebar, yang di mana dirinya bersama seseorang yang berada di video tersebut hendak mencari makan.

Pada kasus ini MK terancam dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nokor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved