Gara-gara Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Sulsel Tega Mutilasi Sang Pacar, Motif Pelaku Mengejutkan
Gegara menolak berhubungan badan dan dibakar api cemburu, pria ini tega potong tubuh kekasihnya dengan cara keji
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: khairunnisa
Proses otopsi diperkirakan memakan waktu hingga 3 jam.
Atas perbuatan kejinya, A dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
A juga terjerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pelaku ditangkap 12 jam setelah penemuan jasad
Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, Kepala Polres Bantaeng, AKBP Andi Kumara menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya A berhasil diamankan di rumahnya 12 jam setelah penemuan jasad korban.
"A diamankan sebelumnya pukul 21.00 Wita. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban di lokasi tersebut," ucap Andi.
A di hadapan polisi juga memberikan keterangan jika sudah merencanakan pembunuhan ini beberapa hari sebelum kejadian.
Pelaku selanjutnya mengajak korban ke TKP yang memang menjadi lokasi wisata pada 1 September 2022 lalu.
Di TKP pelaku dan korban sempat terlibat cekcok yang membuat A naik pitam hingga menghabisi nyawa korban.
"Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia," urai Andi.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Riau Usai Mutilasi Anak Kandungnya, Cerita Pelaku Bikin Polisi Tak Bisa Tidur
Setelah membunuh korban, A meninggalkan jasad korban dan mengambil HP milik M untuk dijual.
Kasus akhirnya terbongkar setelah sekitar 2 pekan korban dinyatakan hilang.