Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gara-gara Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Sulsel Tega Mutilasi Sang Pacar, Motif Pelaku Mengejutkan

Gegara menolak berhubungan badan dan dibakar api cemburu, pria ini tega potong tubuh kekasihnya dengan cara keji

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: khairunnisa
Kolase Youtube tvOneNews
Seorang pemuda di Sulawesi Selatan tega memutilasi kekasihnya gara-gara hal mengejutkan. Motif pelaku diungkap oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Polres Bantaeng, AKBP Andi Kumara buka suara soal kasus seorang siswi SMA di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang ditemukan tewas mengenaskan pada Minggu (11/9/2022) kemarin.

Sekedar informasi, siswi berinisial M ditemukan tewas dan diduga dimutilasi oleh kekasihnya sendiri di pinggir tempat wisata kawasan Sungai Biangloe, Kabupaten Bantaeng.

Menurut AKBP Andi Kumara, pihaknya sudah mengamankan pelaku alias kekasih korban berinisial A (17) sejak hari Senin (12/9/2022).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat (16/9/2022), AKBP Andi Kumara menjelaskan, sehari setelah korban ditemukan, pelaku langsung diamankan oleh tim kepolisian Bantaeng.

Menurutnya, motif pelaku memutilasi korban lantaran dibakar api cemburu.

Baca juga: Alasan Imam Sobari Nekat Mutilasi Mantan Pacar yang Pernah Dihamilinya, Polisi: Kamu Tenang Banget?

“Untuk motif terkait dengan asmara, pelaku merasa cemburu dengan adanya status story yang dipunyai korban,” kata AKBP Andi Kumara.

Mulanya kata Kapolres Bantaeng, korban update di sebuah story dengan kekasih barunya.

Melihat hal itu, A pun terkejut dan langsung mengajak M untuk bertemu menyelesaikan masalah hubungan asmaranya.

Keduanya pun memutuskan untuk bertemu dan melakukan klarifikasi.

Saat di lokasi, pelaku memastikan lagi apakah korban sudah memiliki kekasih baru.

Ketika itu, korban dengan lantang menjawab sudah memiliki kekasih baru lagi.

Mendengar hal itu, timbulah rasa amarah pelaku dan tiba-tiba mengajak hubungan badan korban, namun ditolak.

Baca juga: Saya Bingung Kalau Masih Utuh Ucap Pelaku Mutilasi Sadis, Dendam 6 Tahun Dituntaskan di Tempat Kos

Emosi pelaku semakin memuncak hingga tak segan memutilasi korban.

“Akhirnya terjadi pertengkaran dan korban mengumpat, lalu di situlah akhirnya terjadi,” kata Dia.

Menurutnya, Tim Forensik Polda Sulawesi Selatan kemudian mengotopsi jasad M.

Proses otopsi diperkirakan memakan waktu hingga 3 jam.

Atas perbuatan kejinya, A dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

A juga terjerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Pelaku ditangkap 12 jam setelah penemuan jasad

Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, Kepala Polres Bantaeng, AKBP Andi Kumara menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya A berhasil diamankan di rumahnya 12 jam setelah penemuan jasad korban.

"A diamankan sebelumnya pukul 21.00 Wita. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban di lokasi tersebut," ucap Andi.

A di hadapan polisi juga memberikan keterangan jika sudah merencanakan pembunuhan ini beberapa hari sebelum kejadian.

Pelaku selanjutnya mengajak korban ke TKP yang memang menjadi lokasi wisata pada 1 September 2022 lalu.

Di TKP pelaku dan korban sempat terlibat cekcok yang membuat A naik pitam hingga menghabisi nyawa korban.

"Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia," urai Andi.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Riau Usai Mutilasi Anak Kandungnya, Cerita Pelaku Bikin Polisi Tak Bisa Tidur

Setelah membunuh korban, A meninggalkan jasad korban dan mengambil HP milik M untuk dijual.

Kasus akhirnya terbongkar setelah sekitar 2 pekan korban dinyatakan hilang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved