Polisi Tembak Polisi
Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Wajib Laporan 2 Kali Seminggu
Babak baru telah dimulai Putri Candrawathi, satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Babak baru telah dimulai Putri Candrawathi, satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi kini menjalani wajib lapor sekaligus diperiksa.
Langkah itu harus ditempuh Putri Candrawathi usai tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak ditentukan. Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan, silakan ditanyakan ke penyidik ya," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Tegas Ferdy Sambo Main Belakang dari Putri Candrawathi, Terkuak Peran Si Cantik
Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi
Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
Baca juga: Telusuri Sumber Uang Putri Candrawathi untuk Ajudan, Pengakuan Bripka RR Ungkap Fakta Mengejutkan
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah mencekal Putri Candrwathi. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif, jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," beber Agung.