Polisi Tembak Polisi

3 Bulan Kawal Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Lesu & Sakit-sakitan, Ayah Mendiang Menyerah

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan Samuel sudah lelah mengikuti perkembangan kasus ini lantaran dirinya menilai Polri lamban

Editor: khairunnisa
iNews Official/Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak lesu hingga sakit-sakitan usai tiga bulan mengawal kasus kematian Brigadir J. Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat pun ikut pasrah 

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.

Sementara tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.

Putri Candrawathi ternyata selama ini membuat rekening pakai nama ajudan Ferdy Sambo. Putri Candrawathi bahkan mengisi saldo rekening di ATM nama ajudan Sambo dengan nominal fantastis
Putri Candrawathi ternyata selama ini membuat rekening pakai nama ajudan Ferdy Sambo. Putri Candrawathi bahkan mengisi saldo rekening di ATM nama ajudan Sambo dengan nominal fantastis (Kolase Tribunnews.com)

Yaitu empat tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.

Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Sebut Samuel Sudah Lelah: Toh, Anak Saya Tidak Bisa Kembali

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved