Digocek Sosok Hacker Bjorka yang Masih Menjadi Misteri, Polri Dibuat Kebingungan: Gak Bisa Berandai

Polri dibuat kebingunga oleh sosok hacker Bjorka yang masih menjadi misteri hingga saat ini

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase
Polri tanggapi soal hacker Bjorka yang kini masih menjdi misteri sosoknya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok hacker Bjorka masih menjadi misteri hingga saat ini.

Diketahui, sosok hacker Bjorka sempat menghebohkan publik atas aksinya yang membocorkan data para petinggi di Indonesia.

Bahkan Polri menyatakan pihaknya masih mendalami sosok di balik hacker Bjorka.

Termasuk penyidik juga mendalami sosok Bjorka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNI).

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan berandai-andai soal sosok di balik Bjorka.

"Kita tidak bisa berandai-andai, kita bekerja sesuai fakta hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Koar-koar Provokasi Soal Hacker, Nikita Mirzani Dianggap Tak Level, Begini Reaksi Santai Bjorka

Dedi menuturkan bahwa timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih bekerja. Nantinya, keputusan hasil penyidikan bakal disampaikan secara utuh.

"Kalau nanti sudah selesai dan diberikan kepada saya baru saya bisa sampaikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH ditangkap karena diduga membantu hacker Bjorka membuat grup telegram.

Dia kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Yaya menuturkan bahwa tersangka MAH diduga berperan membuat grup telegram dengan nama Bjorkanism.

Dia menuturkan bahwa channel itu diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.

Baca juga: Tersangka Kasus Bjorka Cengengesan Usai Diperiksa, Ternyata Gara-gara Dapat Kejutan dari Polisi

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breadshet," ungkapnya.

Dijelaskan Yaya, tersangka pernah mengunggah di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali yaitu tanggal 8 September 2022. Isinya terkait konten Bjorka yang berjudul Stop Being Idiot.

"Kemudian tanggal 9 September 2022 dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," jelasnya.

Motif Tersangka

Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan bahwa motif tersangka membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti.

Polri tanggapi soal hacker Bjorka yang sudah diungkapkan oleh Mahfud MD
Polri tanggapi soal hacker Bjorka yang sudah diungkapkan oleh Mahfud MD (Kolase)

Di antaranya, 1 buah SIM card seluler, 2 unit ponsel, 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka. Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan yang melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut kepolisian negara republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.

Baca juga: Semringah Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Penjual Es Ungkap Awal Mula Kenal Sang Hacker

Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," pungkasnya..

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved