Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Jawab Isu Mundur dari Kasus Yosua
Putusan Polri untuk memecat tidak dengan hormat Ferdy Sambo tampaknya membuat Kamaruddin Simanjuntak lega. Semangat pengacara Brigadir J tak luntur
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Harapan Ferdy Sambo untuk tetap bertahan di institusi Polri kendati telah melakukan perbuatan keji berakhir sudah.
Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat dari kepolisian.
Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo dalam sidang banding di TNCC Mabes Polri hari ini, Senin (19/9/2022).
Polri resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
Sebelumnya, suami Putri Candrawathi itu sempat mengajukan banding dalam sidang KKEP perdana di tanggal 25 Agustus 2022.
Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang, Banding FS Bakal Dikabulkan?
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Terkait putusan Ferdy Sambo dipecat, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengurai fakta.
Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan KKEP dalam sidang banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Artinya, keputusan dari Polri memecat Ferdy Sambo sudah dalam tahap akhir dan tak ada tawar menawar lagi.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Irjen Dedi Prasetyo dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Respon Ferdy Sambo
Sementara itu, pemecatan Ferdy Sambo ditanggapi singkat oleh sang pengacara.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan banding mantan Kadiv Propam itu.
Rupanya, Ferdy Sambo masih mau melakukan perlawanan atas putusan dipecat tersebut.