Polisi Tembak Polisi

Menerka-nerka Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Kapolri Kasih Sedikit Bocoran soal Nasib FS

Perihal sidang banding yang akan dijalani Ferdy Sambo hari ini, Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi hingga Kapolri mengurai analisa dan bocoran.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Antara Foto, M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib Irjen Ferdy Sambo di kepolisian akan ditetapkan dalam sidang banding kode etik hari ini, Senin (19/9/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya mengajukan banding atas pemecatannya dari Institusi Polri.

Rencananya, sidang banding Ferdy Sambo akan diselenggarakan di Gedung TNCC, Mabes Polri sekira pukul 10.00 Wib.

Sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal ( Komjen).

Namun identitas sang jenderal nyatanya belum diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Analisa Ahli

Perihal sidang banding yang akan dijalani Ferdy Sambo, Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengurai analisa.

Aryanto Sutadi menungkap prediksi terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Untuk diketahui, suami Putri Candrawathi itu telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: 3 Bulan Kawal Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Lesu & Sakit-sakitan, Ayah Mendiang Menyerah

Namun Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.

Menurut Aryanto, memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, tapi permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.

"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan. adi dia (Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto Sutadi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Hal tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Irjen Aryanto Sutadi saat Buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana
Irjen Aryanto Sutadi saat Buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana (Tribunnews.com/tvOneNews)

"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."

"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto Sutadi.

Kendati demikian, Aryanto Sutadi menyebut jika Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding.

Namun Aryanto Sutadi enilai jika KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.

Terlebih perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bukan Karena Jeratan Tali, dr Hastry Akhirnya Ungkap Teka-teki Penyebab Luka di Leher Brigadir J

Bocoran dari Kapolri

Jika Penasihat Ahli Kapolri mengurai analisa secara blak-blakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengungkap bocoran perihal nasib Ferdy Sambo.

Namun terlebih dahulu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan bagaimana hubungannya dengan Ferdy Sambo.

Dalam tayangan Kick Andy Metro TV, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menampik kedekatannya dengan Ferdy Sambo.

"Pak Sigit seberapa dekat dengan Ferdy Sambo ?" tanya Aviani Malik.

"Terhadap Ferdy Sambo sendiri, selaku pejaba utama yang ada di Mabes tentunya cukup dekat. Karena tugas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam salah satunya melaksanakan tugas untuk melakukan pengamanan dan pengawalan internal terhadap pimpinan," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (19/9/2022)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalami isu perselingkuhan hingga pencabulan dari kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalami isu perselingkuhan hingga pencabulan dari kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Kolase Tribun Bogor)

"Otomatis di setiap kegiatan saya, Ferdy Sambo lebih banyak bersama saya dibanding pejabat utama yang lain. Itu posisi karena jabatan yang bersangkutan," sambungnya.

Kendati dekat, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tak akan pandang bulu dalam menindak tegas perbuatan Ferdy Sambo.

Karenanya dalam pengungkapan kasus Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu untuk 'memotong kepala' sang tersangka alias memecatnya.

"Apakah sempat bergeming di hati anda, melihat orang dekat ini juga harus 'dipotong kepalanya' sesuai janji anda ke publik?" tanya Aviani Malik.

Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang, Banding FS Bakal Dikabulkan?

"Kalau terkait hal-hal yang harus ditindak tegas ya saya tidak pernah pandang bulu. Tentunya hal itu yang harus ditegakkan. Karena Propam harusnya jadi contoh. Terkait peristiwa tersebut, saya tidak ragu untuk menindak tegas," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bak ingin memberikan bocoran terkait nasib Ferdy Sambo di kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.

Bahwa Ferdy Sambo akan ditindak sesuai perbuatannya yakni berani membohongi Kapolri atas skenario pembunuhan Brigadir J.

"Termasuk saya juga, di awal, dibohongi (Ferdy Sambo). Tapi saya sampaikan ke yang bersangkutan untuk, dia menyampaikan faktanya seperti itu. Saya tanya lima kali, dia masih mempertahankan (kebohongan). Itu sudah jadi pilihan yang bersangkutan, kita harus tindak tegas," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved