Polisi Tembak Polisi
Khawatir Bripka RR dan Kuwat Bakal Ringankan Ferdy Sambo di Persidangan, Bharada E Andalkan Hakim
Pengacara Bharada E menanggapi soal adanya kemungkinan tersangka mengubah BAP di pengadilan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Beredar informasi akan ada kemungkinan perubahan BAP dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Perubahan soal keterangan tersebut yakni pada pernyataan menembak dan membunuh.
Pernyataan yang disampaikan oleh Komnas HAM itu dianggap bisa membahayakan posisi Bharada E.
Menurut Ketua Umum Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Menurut dia, yang diperintahkan Ferdy Sambo ke Bharada E yakni menembak Brigadir J.
Hal itu kata dia, bisa saja akan dijadikan senjata oleh Ferdy Sambo di pengadilan.
“Richard bilang saya disuruh menembak, itu kan berarti bukan disuruh membunuh. Sambo kan bukan bilang ‘bunuh Richard, bunuh’. Persepsi Sambo bisa nanti waktu persidangan akan bilang saya bilang tidak tidak bilang bunuh. ‘Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh,” kata Taufan dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Pernyataan itu pun kemudian ditanggapi oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ia mengatakan bahwa Bharada E selama ini sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya mulai dari rumah Saguling hingga ke Duren Tiga.
Baca juga: Bukan Karena Tergoda Uang, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Apalagi kata dia, perintah menembak dari Ferdy Sambo itu bukan hanya disampaikan kepada Bharada E saja.
“Perintah menembak itu bukan saja datangnya untuk ke klien kami saja, tapi juga ke Ricky Rizal. Nah mengenai hal tersebut, kami punya keyakinan bahwa perintah menembak itu bukan hanya menembak seperti biasa,” jelasnya dilansir dari Youtube tvOneNews, Selasa.
Ia menegaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki motif lain yang lebih dari sekedar menembak biasa.
“Bahwa ada niat, ada motif sehingga klien kami diperintah untuk melakukan penembakan. Tapi segala sesuatunya itu nanti kita akan buktikan di pengadilan,” kata dia.
Ia pun menyinggung soal keterangan dari saksi lainnya yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
“Nah saya kan hadir waktu rekonsturksi ya, kita waktu di Duren Tiga itu melihat bahwa jaraknya itu tidak terlalu jauh, sekitar 3 meter. Jadi tidak mungkin kalau saksi yang lain itu tidak melihat bahwa saudara FS tidak menembak,” ujarnya.
Ronny Talapessy pun meragukan kesaksian Bripka RR dan Kuwat Maruuf yang tidak melihat Ferdy Sambo menembak tersebut.
“Kecuali kalau di lapangan bola gitu, atau di lapangan terbuka gitu mungkin saja mereka tidak melihat. Hal-hal seperti ini kami berharap bahwa hakim akan melihat secara jeli mengenai apa yang terjadi di Duren Tiga,” tuturnya.
Ia mengatakan, jika nantinya para saksi berkata lain atau mencabut keterangannya, maka ada ancamannya.
Baca juga: Segini Uang Pensiun dan Gaji yang Tak Lagi Didapat Ferdy Sambo, Sang Jenderal Terancam Hukuman Mati
“Kalau lihat di pasal 163 KUHAP, seandainya keterangan saksi berbeda dengan keterangan di pengadilan, pastinya hakim akan mencatat. Nah ini kita akan lihat bagaimana keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yang nanti di pengadilan seperti apa,” ungkap dia.
Menanggapi soal kekhawatiran BAP diubah sebelum persidangan, Koordinator TAMPAK, Saor Siagian pun mengungkap kemungkinan tersebut.
“Saya kira kan semua orang apalagi FS berusaha mencari celah agar hukumnya diringankan,” kata dia.
Saor Siagian pun mengingatkan upaya Ferdy Sambo saat kasus pembunuhan Brigadir J masih dalam tahap penyelidikan.

“Soal janji uang, menggerakan semua orang-orang atau bawahannya dari Ferdy Sambo, bahkan yang paling miris adalah membuat keluarganya atau istrinya jadi tameng,” tutur dia.
Untuk itu, bukan tidak mungkin bahwa naluri dari seorang terdakwa itu akan mencari celah semaksimal mungkin.
“Jangankan untuk mengurangi hukumannya, tetapi juga untuk lepas dari jerat,” katanya.
Namun, kata dia, bukti di kasus ini sudah terang benderang ditambah dengan keterangan Bharada E yang konsisten sejak menjadi justice collaborator.
“Saya kira secara normatif dengan dua bukti yang cukup dengan keyakinan daripada hakim, saya kira pasal yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo, kemudian juga saya kira sudah cukup terang benderang,” kata dia.
Baca juga: Banyak yang Terlibat, Rocky Gerung Sebut Ferdy Sambo Jadi Pintu Pembuka Kasus Besar Lainnya
Hal itu pun diamini oleh Ronny Talapessy yang menegaskan kalau Bharada E tetap konsisten hingga di pengadilan.
“LPSK melakukan penilaian apakah Bharada E ini konsisten atau tidak. Karena kalau tidak konsisten dan tidak menyampaikan kebenaran, pasti akan dicabut status JC-nya,” jelas dia.
Kemudian dirinya pun menanggapi soal kemungkinan tersangka lainnya mengubah keterangan di pengadilan.
“Saya pikir alat bukti yang lainnya pasti ada, tidak mungkin hanya berdasarkan keterangan saksi saja kan, ada ahli dan petunjuk. Nah kita nanti bersama-sama lihat di pengadilan, dan kembali lagi pada keyakinan hakim bagaimana melihat perkara ini,” tutur dia.
Ia pun mengaku tak khawatir dengan hal itu, karena yakin hakim akan berlaku adil.
“Kalau tersangka yang lain membantah saya pikir hakim tidak akan percaya begitu saja, pasti akan digali dan dilihat secara utuh,” katanya.
Bahkan hakim juga akan melakukan pemeriksaan mengenai keterangan dari ahli, dan keterangan alat bukti yang lainnya.
“Tapi, klien saya sudah menyampaikan semuanya dan menyatakan kebenaran, ia berharap bahwa pastinya ada keadilan juga untuk klien saya,” ungkap dia.
Ronny Talapessy juga menyinggung soal relasi kuasa yang terjadi pada kasus ini.
“Pangkat paling bawah ketika berhadapan dengan pimpinan, jenderal bintang dua, tapi bukan jenderal bintang dua biasa ya, itu merupakan pimpinan juga di institusi, itu klien saya tidak berdaya untuk menolaknya,” tandasnya.