Kisah Gadis Yatim Piatu Diperkosa 4 ABG saat Pulang Sekolah, Korban Dicegat Usai Tolak Cinta Pelaku

Korban diperkosa secara bergilir oleh 4 orang ABG putus sekolah yang mencegatnya saat hendak perjalanan pulang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Ilustrasi - Gadis Yatim Piatu Diperkosa 4 ABG usai Pulang Sekolah, Korban Dicegat Usai Tolak Cinta Pelaku 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara.

Kejadian pilu yang dialami gadis yatim piatu berusia berusia 13 tahun itu terjadi saat ia perjalanan pulang dari sekolahnya.

Korban diperkosa secara bergilir oleh 4 orang ABG putus sekolah yang mencegatnya saat hendak perjalanan pulang.

Saat itu, korban sedang berjalan kaki seorang diri melintasi hutan kota untuk menuju tempat tinggalnya.

Sebab, jarak rumah korban dan sekolahnya sekitar 1 kilometer.

Hutan kota menjadi jalan pintas korban untuk pulang ke rumahnya.

Saat di area hutan kota, korban  tiba-tiba dicegat oleh empat orang ABG yang berusia 12 tahun hingga 14 tahun.

Diduga, aksi pemerkosaan yang dilakukan para ABG putus sekolah itu lantaran cintanya ditolak oleh korban sehari sebelumnya.

Saat ini, keempat pelaku anak di bawah umur tersebut sudah diamankan namun kini dititipkan ke Panti Sosial Handayani milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi tak bisa menahan keempat anak berhadapan hukum tersebut sesuai pasal 21 dan pasal 32 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketua RW tempat tinggal korban, Ahmad Syarifudin mengungkapkan, korban sempat berniat menumpang angkot untuk pulang dari sekolahnya menjelang kejadian.

Namun, karena korban lelah menunggu angkot yang terus dipenuhi penumpang, yang bersangkutan memilih jalan pintas berjalan kaki lewat hutan kota untuk sampai ke rumahnya.

"Sebenarnya itu pulang sekolah dari Kampung Sawah, dia mau naik mobil angkot, mobilnya penuh terus akhirnya dia lewat jalan pintas," kata Syarifudin di lokasi, Senin (19/9/2022).

"Dari jalan pintas itulah dia diperkosa," sambungnya dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Kolase foto rudapaksa dan lokasi hutan kota tempat pemerkosaan anak perempuan yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara. (Kolase Tribun Jakarta)
Kolase foto rudapaksa dan lokasi hutan kota tempat pemerkosaan anak perempuan yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara. (Kolase Tribun Jakarta) ()

Saat ini, kondisi korban cukup memprihatinkan.

Setelah diperkosa keempat anak di bawah umur tersebut, korban jadi pendiam dan masih sering menangis.

Menurut Syarifudin, pemerkosaan yang terjadi awal September lalu juga membuat korban menjadi semakin tertutup.

Korban sudah jarang terlihat keluar rumah kontrakan tempat selama ini dirinya tinggal bersama kakak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pendampingan dari komisi yang menangani anak-anak hingga lembaga bantuan hukum sudah dilakukan terhadap korban.

Pendampingan yang dilakukan sekaligus juga menekankan kepada trauma healing terhadap korban.

Pihak-pihak yang berperan sebagai pendamping berupaya memulihkan dan menjaga kondisi psikis korban tetap stabil.

"Ada pendamping dari Bapas, dari KPAI, dari P2TP2A dari LBH juga. Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetep dilakukan pendampingan psikologi," ucap Febri.

Disisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, ancaman pidana menanti para orang tua keempat bocah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal tersebut membahas soal tindak pidana terkait penelantaran anak.

"Oh iya, tentu termasuk (tindak pidana penelantaran anak)," kata Arist di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Arist mengatakan, keempat anak berhadapan hukum yang merudapaksa anak yatim piatu itu berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Ilustrasi -- gadis tunarungu curhat sambil nangis usai dirudapaksa tetangganya tengah malam
Ilustrasi -- gadis tunarungu curhat sambil nangis usai dirudapaksa tetangganya tengah malam (Tribunnews)

Kondisi tersebut sedikit banyak memengaruhi perilaku para anak berhadapan hukum sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan.

"Kondisi keluarga ABH (anak berhadapan hukum) ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung, dan sebagainya," ucap Arist.

Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah.

Kenyataan itu tak terlepas dari pembiaran orangtua yang tidak bertanggungjawab atas pendidikan anak-anak mereka.

"Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.

Selain tidak menyekolahkan anak-anak mereka, orangtua dari keempat bocah tersebut dinilai membiarkan putra-putranya tumbuh tidak sesuai norma dan nilai sosial.

Karenanya, Arist menegaskan kembali bahwa orangtua dari keempat bocah tersebut bisa terancam hingga maksimal lima tahun penjara bila memang nantinya dilaporkan terkait penelantaran anak.

"Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," kata Arist.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved