Polisi Tembak Polisi

Siasat Dibalik Sidang Banding Ferdy Sambo Terungkap, IPW Sebut Sudah Ada Lobi yang Berhasil

Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
kolase tvonenews
Menurut mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi, isu keterlibatan tiga kalpolda dalam kasus Ferdy Sambo ini sangat serius. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dengan ditolaknya banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat.

Merespon hasil putusan banding yang ditolak, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi angkat bicara.

Komjen Purn Ito Sumardi mengatakan, dengan putusan banding yang sudah dilakukan maka otomatis Ferdy Sambo dinyatakan sebagai warga sipil.

"Jadi yang bersangkutan itu di PDTH tidak berhak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri ," ucapnya dikutip dari tayangan Kompas TV pagi, Selasa (20/9/2022).

"Dan dia tidak boleh menyandang lagi gelar mantan anggota Polri," sambungnya.

Baca juga: Kariernya Tamat di Tangan Jenderal Bintang 3, Sosok Ferdy Sambo Tetap Bikin Ibunda Brigadir J Trauma

Lebih lanjut, Komjen Purn Ito Sumardi perbuatan Ferdy Sambo berdampak buruk bagi citra kepolisian di mata masyarakat umum.

"Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri jadi menurun. Yang membuat prihatin kami semua keluarga Polri," jelasnya.

Tak hanya itu, Komjen Purn Ito Sumardi juga menilai Ferdy Sambo telah melakukan suatu kesalahan fatal.

Adapun kesalahan fatal yang dimaksud adalah membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang paling fatal adalah dia (Ferdy Sambo) menyampaikan kepada pak Kapolri laporan-laporan yang tidak benar tentang peristiwa yang sebenarnya. Dia sudah berbohong," jelasnya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Banding untuk mengulur waktu

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut untuk mengulur waktu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferdy Sambo berupaya mengatur siasat terkait kasus yang menjeratnya.

"Banding untuk mengulur waktu untuk lobi-lobi," ungkapnya.

Baca juga: Dua Perlawanan Balik Sambo Berhasil, IPW Khawatirkan Peran FS di Kepolisian: Dia Pegang Informasi

Sugeng Teguh Santoso juga menilai Ferdy Sambo berupaya melobi Polri agar meringankan kasus yang menerpanya.

"Jadi ini upaya mengulur waktu misalnya melobi pimpinan Polri misalnya bukan terkait substansinya, melobi Polri untuk bisa memberikan kebijakan tertentu," jelasnya.

Sugeng Teguh Santoso pun menilai ada sejumlah lobi yang berhasil dilakukan Ferdy Sambo.

"Menurut saya lobi itu sudah ada yaitu dengan tak ditahannya ibu PC dan yang kedua isu pelecehan tetap kemudian mengemuka," tegasnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Youtube Tribunnews Bogor)

Banding ditolak

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Baca juga: Rekayasa Cerita Baru Putri Candrawathi Tercium, IPW Beberkan Hal Mengejutkan

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.(*)

 

(TribunnewsBogor.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved