Sekap Remaja Perempuan di Apartemen, 2 Muncikari Cuma Bisa Nangis Saat Dijemput Sosok Berseragam
Dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, EMT dan RR yang merupakan muncikari, menangis atas perbuatannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wanita berinisial EMT (44) dan RR (19) harus mempertanggungjawabkan perbuatan tercelanya di meja hukum.
Dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, EMT dan RR nampak menangis saat tiba di Mapolda Metro Jaya.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai muncikari yang menyekap dan memaksa remaja perempuan berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen.
"Kami hadirkan dulu kedua tersangka dalam perkara eksploitasi ekonomi dan juga tindak pidana kekerasan seksual ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
EMT mulanya menolak dibawa keluar, sampai akhirnya dia didampingi oleh polisi wanita.
Dia berjalan sambil menunduk dan berusaha menutupi wajahnya menggunakan kain berwarna hitam.
Sesekali muncikari itu terlihat mengusap air matanya, diikuti suara tangis.
Baca juga: Terkuak Siasat Germo dan Muncikari agar PSK Tidak Terjaring Razia, Satpol PP Dibuat Kewalahan
Setelah itu, kedua tersangka akhirnya dibawa kembali ke ruang penyidik.
Kini, EMT dan RR dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
"Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Zulpan.
"Kemudian, Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata dia.
Baca juga: Kabur dari Rumah, 2 Gadis ABG Bogor Ketemu Muncikari dan Dipaksa Layani Pria, Bayarannya Fantastis
Sebagai informasi, penyekapan dan eksploitasi yang dialami NAT diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Setelah korban lapor ke polisi, EMT berusaha menghubungi dan meneror korban.
Menurut kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, EMT mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.