Vonis Ade Yasin

Fakta Sidang Vonis Ade Yasin: Botol Melayang di Ruangan, Kuasa Hukum Sebut Majelis Hakim Mengarang

Vonis yang diberikan kepada Ade Yasin ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Istimewa
Sidang vonis Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022)

Ade Yasin divonis empat tahun pidana kurungan penjara atas kasus suap BPK Jabar.

Vonis dibacakan hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih melansir Tribun Jabar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.

Vonis yang diberikan kepada Ade Yasin ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

Jalannya sidang vonis Ade Yasin sempat menjadi sorotan.

TribunnewsBogor.com merangkum fakta-fakta menarik sidang vonis Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade Yasin saat menyampaikan pembelaan melalui daring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022)
Ade Yasin saat menyampaikan pembelaan melalui daring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022) (Istimewa)

- Sholawat Menggema

Jelang sidang vonis Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, lantunan sholawat menggema di ruang sidang R Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).

Simpatisan serta pendukung Ade Yasin tampak memenuhi ruang sidang sembari menunggu sidang vonis Ade Yasin dimulai.

Terlihat kerumunan warga pun terjadi saat hendak masuk ke dalam ruang sidang.

Mendukung Ade Yasin, para simpatisan pun turut datang ke Pengadilan Tipikor Bandung sambil bersholawat.

"Solatullah, solamullah, 'ala yasin habibilah. Tawasalna, bibismillah, wabil hadi rasulillah. Wakulimuja, hidilillah, biahlilbadriah Allah," ujar warga dilansir TribunnewsBogor.com dari media sosial @nadihasna.

"Semangat semuanya," kata warga lainnya.

- Botol Melayang

Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berakhir ricuh, Jumat (23/9/2022).

Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol minum plastik di ruang sidang.

Bolot plastik berisi air mineral itu terlihat melayang mengarah ke area depan ruang sidang

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.

"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.

Disisi lain, ada emak-emak simpatisan Ade Yasin yang nangis dan berteriak saat mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin empat haun penjara. 

"Hakim kempes. Hakim lebih dzolim dari jaksa dan ngaco," teriak wanita yang memakai hijab di ruang sidang Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bupati bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022).
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bupati bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022). (nazmi abdurrahman/tribunjabar)

- Kuasa Hukum Ajukan Banding

Dinalara Butarbutar, kuasa hukum dari Ade Yasin menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.

Ia memastikan akan mengajukan banding lantaran tak terima vonis yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkap Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Dermawaty, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2022).
Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butarbutar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2022). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Ia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dosen Universitas Pakuan itu.

Terlebih, menurutnya selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved