Polisi Tembak Polisi

Tak Ditahan Dalam Kasus Brigadir Yosua, LPSK Bilang Tersangka Putri Candrawathi Unik: Dia Yang Butuh

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut jika istri dari Ferdy Sambo itu merupakan sosok yang unik.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hingga kini masih belum juga dilakukan penahanan.

Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Istri Ferdy Sambo hingga kini masih dapat menghirup udara segara meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Tak ditahannya Putri Candrawathi bahkan menuai sorotan dari berbagai pihak.

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut jika istri dari Ferdy Sambo itu merupakan sosok yang unik.

Seperti diketahui,  istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan kepada LPSK perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir Yosua.

Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi kerap menolak. Sejumlah alasan terkemuka, mulai dari kesehatan hingga soal psikis.

Putri Candrawathi akhirnya gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung mau diperiksa oleh pihak LPSK.

LPSK mengaku heran dengan sikap istri dari mantan jenderal bintang dua tersebut.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat dilansir TribunnewsBogor.com dari kompas.com

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Edwin Partogi Pasaribu menrangkan, selama 14 tahun berdiri, baru Putri Candrawathi yang jadi pemohon perlindungan tapi menolak memberikan keterangan apapun.

Sebab, kata dia, sepanjang LPSK berdiri belum pernah ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan.

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.

"Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujarnya melanjutkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved