Polisi Tembak Polisi

Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Teka-teki di Balik Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi Bocor

Teka-teki di balik tak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi oleh aparat kepolisian bocor.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase
Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Teka-teki di Balik Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi Bocor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Teka-teki di balik tak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi oleh aparat kepolisian bocor.

Seperti diketahui bersama, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Adapun Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, diantara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan dengan alasan kemanusiaan lantaran memilki  anak kecil.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mati.

Istri Ferdy Sambo itu saat ini masih dapat menghirup udara segara meski sudah berstatus tersangka.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum tak memberikan perlakukan istimewa kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi. 

Sebab, ia menilai Jaksa Agung belum menerima 'Doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya Minggu (25/9/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Kamaruddin Simanjuntak blak blakan soal tabiat Irjen Ferdy Sambo. Ia pun mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan jumlah bunker 900 M
Kamaruddin Simanjuntak blak blakan soal tabiat Irjen Ferdy Sambo. (Youtube tvonenews/tribunnews)

Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap.

Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.

"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.

“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain," tambahnya.

Sementara itu, berkas kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir menemui titik terang.

Kejaksaan Agung RI akan mengumumkan perkembangan berkas perkara soal kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pekan ini.

"Nanti Kamis ini saya update (perkembangan berkas perkara) ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (26/9/2022).

Diketahui, Polri memberikan sinyal berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo bakal segera dinyatakan lengkap alias P21.

Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri dan empat tersangka lainnya bakal segera disidang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs bakal dinyatakan lengkap pada pekan depan.

"InsyaAllah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022) melansir Tribunnews.com.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dedi menyampaikan apresiasi Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Saya terus terang Polri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung khusunya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara, mereka bekerja secara maraton pagi siang malam bahkan saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyidik Polri juga menghargai dan menghormati tugas Kejaksaan Agung dalam meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs.

"Ada satu asas yang harus betul-betul semua harus saling menghargai, menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing. Penyidik fokus pada proses penyidikan, Kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga akan mempersiapkan proses penuntutan demikian juga nanti di persidangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved