Polisi Tembak Polisi
P21 Sambo CS Jadi Penentu Nasib Putri Candrawathi, Polisi Sampai Tak Berani Bicara Soal Penahanan
istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tak kunjung ditahan oleh aparat kepolisian meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo CS hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Terlebih, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tak kunjung ditahan oleh aparat kepolisian meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Alasan kemanusian yang membuat penyidik tak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
Perlakukan berbeda kepada tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi menimbulkan banyak pertanyaan publik.
Publik menduga, penyidik memberikan perlakuan istimewa kepada istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Bahkan, hingga kini pihah Mabes Polri belum memberikan kepastian soal rencana penahanan kepada Putri Candrawathi.
"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, nantinya pemeriksaan kesehatan itu bakal dilakukan oleh Biddokes Polri.
"Dari Bidokkes Polri. Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pihak kedokteran nantinya bakal mengeluarkan surat rekomendasi.

Surat tersebut berisi rekomendasi dokter soal keadaan kesehatan Putri Candrawathi.
"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," jelasnya.
Saat disinggung soal kepastian akan menahan Putri candrawathi, Irjen Dedi Prasetyo masih enggan untuk berkomentar banyak.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar memanti langkah penyidik kedepan setelah berkas dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan.
"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," tukasnya.
Arti P21
Istilah P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai.
Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.
Telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah itu, kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah, istilah P21 akan ditemukan.
Sedangkan aturan mengenai kode-kode ini dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap.

Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi. Proses ini biasa disebut dengan P19. Berkas P19 artinya menunjukkan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh kejaksaan agung agar berkas itu dilengkapi.
Dalam KUHAP dijelaskan, jika hasil penyidikan kurang lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Sebaliknya penyidik pun wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.