Breaking News

Panglima TNI Turunkan Batas Tinggi Badan Calon Taruna, Fadli Zon Kritik Pedas : Harusnya Dinaikkan !

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 2022

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Twitter
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.

Pada aturan itu, Panglima TNI merivisi soal aturan penerimaan calon taruna yang baru.

Salah satu yang jadi sorotan fadli Zon yakni batas tinggi badan calon taruna baru yang diturunkan oleh Panglima TNI.

Untuk calon taruna baru pria kini batas tinggi badannya minimal 160 sentimeter.

Hal itu pun langsung direspon oleh Fadli Zon yang justru menilai sebaliknya.

Menurut Fadli Zon, batas tinggi badan calon taruna baru harusnya malah dinaikkan.

Hal itu disampaikan Fadli Zon dalam cuitannya, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Akui Beda Pendapat dengan Panglima TNI Hal Biasa, Jenderal Dudung Sebut Tak Ada yang Memprihatinkan

Ia menulis cuitan pada Tweet Kompas TV soal langkah Panglima TNI yang merevisi aturan tersebut.

"Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna, Tinggi Badan Diturunkan Jadi 160 CM," cuit Kompas TV.

Diketahui, alasan Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 yakni untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa dilansir dari Kompas TV, Selasa.

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra yakni 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020. (Youtube TNI AD)

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI.

Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

Baca juga: Akhirnya KSAD Jenderal Dudung Jawab Isu Tak Harmonis dengan Panglima TNI Andika Perkasa, Ini Katanya

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.

Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujarnya.

Revisi itu pun dikritik oleh Fadli Zon, yang menurutnya hal itu sebaiknya tidak dilakukan.

Malahan kata Fadli Zon, batas tinggi badan calon perwira baru harusnya malah dinaikkan.

"Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikkan, bukan diturunkan," cuitnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved