Terungkap Modus 'Ayah Sejuta Anak' di Bogor Jual Bayi, Ibu Hamil Tergiur Lihat Konten TikTok Pelaku
Melalui media sosial, pelaku menawarkan semacam jasa untuk datang ke alamatnya di Ciseeng Bogor berupa rumah dua lantai ke ibu hamil
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
Tersangka HS ini mengaku sudah melakukan tindak kejahatan tersebut selama sekitar 1 tahun dan mengaku sudah mengumpulkan 10 ibu hamil dan salah satu bayi diantaranya dijual sampai ke Lampung.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini sementara masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Bayi Selamat
Dalam pengungkapan ini, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil dari penampungan milik pelaku.
Termasuk pula seorang bayi yang sudah 'dijual' oleh pelaku ke Lampung.
"Satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual si pelaku ke wilayah Lampung juga sudah diselamatkan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini sementara masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.