Polisi Tembak Polisi

'Buka Hatimu Buat Laki-laki Lain,' Cerita Vera Simanjuntak Beberkan Permintaan Terakhir Brigadir J

Sebelum Brigadir J tewas, dirinya sempat meminta Vera Simanjuntak untuk meninggalkannya dan mencari laki-laki lain untuk dapat menikahi kekasihnya itu

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
kolase Tribun Medan
Vera Simanjuntak beberkan soal permintaan terakhir Brigadir J yang memintanya untuk tidak lagi menunggu dirinya hingga meminta untuk mencari pria lain. 

Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

Berkas Perkara Tersangka Sudah Lengkap, Siap Disidangkan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, mengumumkan berkas perkara dari kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P-21.

“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengungkapkan hasil ini pun membuat penyidik dari Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.

Sementara, terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” tuturnya.

Baca juga: Sering Live Bareng di Medsos, Adik Brigadir J Dijodohkan dengan Vera Simanjuntak

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri akan menyerahkan alat bukti beserta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung RI pada Senin (3/10/2022).

Dedi mengatakan penyerahan alat bukti dan tersangka kasus Ferdy Sambo ini adalah bentuk langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober besok,” tuturnya.

Sementara lokasi penyerahannya, Dedi mengatakan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved