Sosok Anak Pedangdut Imam S Arifin yang Gasak 17 Motor, Resti Pakai Kerudung Ajaib Tiap Kali Beraksi
Seorang anak pedangdut kondang era 90-an Imam S Arifin (almarhum), yakni Resti Destami Arifin alias RDA kini harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anak pedangdut kondang era 90-an Imam S Arifin (almarhum), yakni Resti Destami Arifin alias RDA kini harus berurusan dengan polisi.
Resti kini harus meringkuk dibalik jeruji bes Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Selatan lantaran terjerat kasus pencurian dan penggelapan belasan sepeda motor.
Totalnya sebanyak 17 motor yang dicuri dan dijual oleh anak perempuan Imam S Arifin tersebut.
Setiap kali menjalankan aksinya, Resti kerap memakai kerudung.
Kerudung ajaib itu selalu memuluskan langkah Resti untuk membawa kabur sepeda motor para korbannya.
Masing-masing korban menderita kerugian sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat rilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Menurut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam aksinya, Resti selalu memakai kerudung.
Ia menjelaskan, Resti memakai kerudung itu untuk menarik simpati korbannya.
"Dalam setiap melancarkan aksinya si RDH ini pakai kerudung ajaib. Untuk menarik simpati," ujar Yonky.
Aksi Resti akhirnya tamat usai polisi menindaklanjuti belasan laporan terkait kasus tersebut.

Resti kemudian mengaku kepada polisi anak dari seorang penyanyi dangdut masa lalu, Imam S Arifin.
Tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan.
Modus Pelaku
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha membeberkan modus operandi penipuan dan pengelapan belasan motor yang dilakukan anak Imam S Arifin ini.
Awalnya, Resti mengatur siasat bagaimana mengambil motor korban.
Sasarannya yakni korban yang berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe.
Dalam aksinya, biasanya tersangka Resti berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah tidak sedikit.
Namun, dia mengaku tidak membawa uang tunai saat hendak melakukan pembayaran.
Selanjutnya, Resti meminta kepada pedagang atau karyawan kafe untuk mengantarkan ke gerai mesin ATM untuk menarik uang tunai.
Namun, di tengah-tengah perjalanan ke gerai mesin ATM, dia kembali berpura-pura lagi.
Kali ini, dia mengaku ada barangnya yang tertinggal di rumah dan meminta korban agar meminjam sepeda motornya untuk mengambil barang tersebut.
Dalihnya meminjam motor korban agar lebih cepat mengambil barang yang tertinggal.

Namun, rupanya setelah itu Resti kabur dan tak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
"Setelah dipinjam korban baru sadar dia telah ditipu," kata Yonky.
Setelah berhasil memperdayai para korban, perempuan itu menjual motornya kepada para penadah berinisial AA dan H.
Hasil curiannya dijual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.(*)