Kabar Artis
Konten Prank Laporan KDRT Berbuntut Panjang, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Penjara
Konten prank laporan KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.
"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.
"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.
"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya.
Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula.
Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan.
Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.
"Prank ya?" ujar sang polisi.
Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baim Wong dan Paula Bakal Dipanggil Polisi Buntut Konten "Prank" Laporan KDRT"