Ini Daftar Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Saat Operasi Zebra Polres Bogor
Operasi Zebra Lodaya 2022 telah dilaksanakan secara serentak termasuk di Bogor sejak tanggal 3 sampai tanggal 16 Oktober 2022.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Operasi Zebra Lodaya 2022 telah dilaksanakan secara serentak termasuk di Bogor sejak tanggal 3 sampai tanggal 16 Oktober 2022.
Dalam apel pasukan mengawali Operasi Zebra Lodaya ini, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin meminta agar operasi ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dan profesional.
"Laksanakan operasi ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan operasi ini sebagai ladang ibadah dan sebagai upaya kita untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor," kata AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya.
Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, ada beberapa sasaran yang menjadi sasaran operasi razia Polisi.
Berikur daftar pelanggaran yang diincar Polisi saat Operasi Zebra Lodaya 2022.
1. Pengemudi atau pengendara bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam terpengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.