Polisi Tembak Polisi
Ditempatkan di Rutan yang Sama dengan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Nasib Bharada E Kini Dicemaskan
Terkait penempatan Bharada E yang ditaruh di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo jadi sorotan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar Bareskrim Polri pada hari ini, (5/10/2022).
Pihak kepolisian bakal menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus obstruction of justice kasus tersebut.
Total ada 11 tersangka yang akan dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.
Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Diduga Bakal Lawan Sambo, Pakar Forensik Soroti Kalimat Menarik Ini
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pelimpahan Perkara
Sebelum diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo Cs akan diperlihatkan ke publik terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun pelaksanaan tahap II nanti diketahui akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Mendatangi Kejaksaan, pihak penyidik kepolisian membawa 7 kontainer berukuran besar.
Di dalam kontainer tersebut berisi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Barang bukti tersebut di antaranya terdiri dari pistol, magasin, peluru hingga berkas-berkas penting.
Baca juga: Soroti Peran AKBP Jerry dalam Kasus Sambo, Pengamat Singgung Soal Peraturan Ini: Cuma Jadi Penghias?
Dikutip dari Kompas TV, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkap tujuan dari pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.
Pihak dari Kejaksaan rupanya tengah mengupayakan agar perkara hukum yang menimpa Mantan Kadiv Propam Polri dan jajarannya itu segera disidangkan.
Rencananya, sidang kasus kematian Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/
"Tujuan penahanan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil Zumhana.
Mengurai detail, Fadil Zumhana pun merincikan nama tersangka dan tempat calon terdakwa itu akan menetap selama persidangan kasus Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.
Sementara itu, enam tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda, yakni di Bareskrim.
Rupanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.
Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, dan KM ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumhana.
Sementara itu, satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda dengan dua lokasi sebelumnya.
Terpisah dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditempatkan di Rutan Salemba.
"Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil Zumhana.
Baca juga: Bharada E Siapkan Mental Jelang Bertemu Ferdy Sambo, Bakal Ada Kejutan di Sidang Kasus Brigadir J
Bharada E Dikepung Anak Buah Sambo
Terkait penempatan Bharada E yang ditaruh di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo jadi sorotan.
Terlebih diketahui, Bharada E adalah justice collaborator yang akan menguak tabir kejahatan Ferdy Sambo Cs.
Dijamin keselamatannya oleh LPSK, nasib Bharada E di rutan baru pilihan Kejaksaan justru memicu kecemasan.
Terlebih kejaksaan mengaku tak akan membeda-bedakan Bharada E dengan tersangka lain.
"Richard Eliezer masuk dalam perlindungan LPSK, ada perbedaan dengan tersangka lain ?" tanya awak media.
"Bharada RE, ini kan ada LPSK di belakangnya, saya sudah sampaikan pada LPSK, perlakuan terhadap RE, sama saja seperti tersangka lain, tidak dibedakan," pungkas Fadil Zumhana.
Akan memperlakukan Bharada E sama dengan pelaku pembunuham Brigadir J yang lain, pihak kejaksaan tampak yakin dengan kliennya.
"Hak LPSK melindungi (Bharada E) semaksimal mungkin itu ada di perundang-undangan. Kami sebagai penegak hukum, sebagai jaksa, memperlakukan sama perlakuan terhadap RE. Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE dalam hal justice collaborator," kata Fadil Zumhana.(*)