Ini Sampah Kemasan 5 Merek Ternama Cemari Sungai Ciliwung di Bogor
Sampah plastik yang dibuang sembarangan oleh warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai Ciliwung bisa memicu kerusakan lingkungan.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah merek ternama diduga ikut mencemari aliran sungai Ciliwung.
Bentuk pencemaran lewat sampah plastik yang dibuang konsumen ke bantaran dan aliran sungai Ciliwung.
Sampah plastik yang dibuang sembarangan oleh warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai Ciliwung bisa memicu kerusakan lingkungan.
Tercatat lebih dari lima merek ternama yang sampah plastiknya banyak ditemukan di bantaran sungai Ciliwung.
Mulai dari botol air mineral atau PET, gelas plastik (PP) serta bekas bungkus makanan hingga sedotan air minum kemasan banyak ditemukan di sepanjang aliran sungai Ciliwung.
Temuan ini memperparah kondisi sungai Ciliwung yang membentang dari kawasan Puncak Bogor, hingga manggarai DKI Jakarta.
Data mengenai timbulan sampah plastik yang dibuang warga ke aliran sungai Ciliwung diperoleh setelah TribunnewsBogor bersama Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) melakukan survei sederhana.
Survei digelar mulai tanggal 22-27 September 2022 di 11 kelurahan di Kota Bogor yang dilintasi aliran sungai Ciliwung.
Masing-masing kelurahan diambil 10 responden dari 11 kelurahan dengan total sebanyak 110 responden.
Total sampah yang dihasilkan mencapai 110 kantong plastik yang beratnya masing-masing mencapai 1-3 kilogram yang berisi sampah-sampah plastik dari beragam merek dan ukuran.
Mulai dari bungkus makanan, bekas air mineral berbagai ukuran, perlengkapan rumah tangga.
Dari 110 kantong sampah-sampah ini, kemudian dipilah sesuai dengan jenis sampah plastik yakni botol kemasan air mineral, bungkus makanan sachet, kemasan alat kecantikan dan lain-lain.
Hasil survei, sejumlah brand menempati posisi teratas dari sisi jumlah sampah plastik yang dikumpulkan dari rumah-rumah warga dan bantaran sungai Ciliwung.
Kategori botol air mineral berada di posisi pertama merek Aqua mencapai 40,4 persen, kategori kopi sachet merek Liong Bulan paling banyak ditemukan dengan presentasi mencapai 52,2 persen, kategori sampah plastik makanan dan minuman merek Indomi menempati posisi pertama dengan presentasi 58,5 persen, kategori detergen pewangi dan sabun cuci merek Downy berada di posisi pertama sebanyak 55,6 persen.
Sementara itu untuk kategori shampo sachet, merek Clear berada di posisi pertama dengan jumlah 50 persen, kategori sabun cair merek Nuvo cair sebanyak 67,1 persen, dan kategori perawatan tubuh merek Pepsoden menempati posisi pertama dengan presentasi 53,8 persen.

Berdasarkan hasil survei sederhana di 11 kelurahan yang lokasinya dilintasi sungai Ciliwung, terdapat sejumlah merek sampah plastik yang jumlah cukup besar.
600 Ton Per Hari
Data dari Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kota Bogor, sehari bisa menghasilkan 600 ton sampah.
Dari jumlah sebanyak itu, 13 persen adalah sampah plastik.
"Ini menjadi persoalan serius. Kita punya TPA seluas apapun, tidak bisa menyelesaikan masalah sampah kalau jumlahnya sebanyak itu," ujar Deni Wismanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bogor saat talkshow 'Ciliwung Milik Kita' yang digelar TribunnewsBogor, Selasa (4/10/2022).
Hadir dalam talkshow tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK, Idam Arsyad, mewakili Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia, Deni Wismanto Kepala Dinas LH Kota Bogor dan Suparno Jumar, relawan Komunitas Peduli Ciliwung.
Bertindak sebagai moderator, Yulis Sulistyawan, General Manager Tribunnews.

Deni Wismanto menjelaskan, hingga saat ini Kota Bogor baru bisa mengelola sampah sekitar 76 persen dari jumlah total sampah setiap harinya.
"Sisanya kemana? sisanya harus ada upaya pengurangan sampah sesuai dengan strategi kebijakan nasional," katanya.
Deni Wismato juga menyinggung jumlah sampah plastik sebanyak 13 persen dari total sampah yang dihasilkan Kota Bogor setiap harinya atau sekitar 63 ton.
"Itu termasuk hasil kajian atau survei yang dilakukan di bantaran sungai Ciliwung, seperti botol plastik, bekas air mineral, bungkus makanan dan lain-lain," ujarnya.
Upaya yang sudah dilakukan oleh Kota Bogor kata Deni Wismanto untuk mengatasi persoalan sampah plastik adalah dengan menyiapkan bank sampah.
"Di Kota Bogor ada bank sampah sekitar 300 an, tapi yang aktif sekitar 100-150," kata Deni.
Upaya bank sampah hampir bisa mereduksi sampah plastik.
Namun, upaya itu belum maksimal.
Karena hingga ini, masih banyak sampah plastik yang dibuang ke aliran sungai oleh sebagian masyarakat.
"Mereka lebih mudah membuang ke bawah. Begitu musim hujan, terbawa ke aliran dan masuknya ke sungai," ujarnya.
Deni berharap warga mau memilah sampah plastik agar bisa dikelola di bank sampah.

Sampai saat ini katanya, kesadaran warga untuk memilah sampah plastik masih kecil.
"Perlu dukungan banyak pihak, agar semua paham sampah tadi persoalan bersama, bukan hanya persoalan Kota Bogor," katanya.
Masih soal sampah plastik, Deni mengatakan pihaknya selama ini bekerjasama dengan KPC (Komunitas Peduli Ciliwung).
Namun katanya, sampah yang masuk ke Ciliwung tidak bisa dihindari. Apalagi hulu sungai Ciliwung ada di Kabupaten Bogor.
"Kota Bogor itu diibaratkan sebagai kuning telur, putihnya itu Kabupaten Bogor," tukasnya.
Tanggung Jawab Produsen
Sementara itu terkait kasus temuan sampah plastik di bantaran sungai Ciliwung, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan, pihaknya memiliki aturan, kebijakan dan regulasi terkait pengurahan sampah, khususnya sampah plastik.
"Ketika berbicara audit kan ada yang merek dan brand itu, nah ini kan para pemegang brand itu punya kewajiban untuk mengelola sampah dari produk mereka semua," ungkapnya.
Jadi, dalam konteks ini, kata Ujang Solihin Sidik sampah ini bukan hanya kewajiban dari masyarakat saja.
Tetapi, pada kasus ini juga terdapat satu aktor mengenai sampah tersebut, yaitu adalah merupakan produsennya.

"Karena produsen adalah yang memproduksi mendistribusikan dan menjual," jelasnya.
Kewajiban itu kata Ujang, sudah diturunkan pada undang-undang pasal 15 peraturan pemerintah nomor 81, yang menyebutkan ada mandat kepada pemerintah untuk peta jalan terhadap sampah yang diatur oleh peraturan menteri KLHK nomor 75 tahun 2019.
"Dalam peraturan tersebut pemerintah telah menyiapkan proman untuk peta jalan pada produsen yang tadi yang juga sudah diaudit di Ciliwung," katanya.
Dalam teknisnya, pada peraturan menteri tersebut ada yang namanya sifatnya teratori, yang di mana adanya kewajiban pada produsen hingga memiliki tiga hak.
Hak yang pertama adalah melakukan pembatasan lingkungan sampah, lalu yang kedua adalah pendauran ulang oleh produsennya, dan ketika yaitu kewajiban untuk pemanfaatan kembali.
Aturan Botol Mineral Kecil
Idam Arsyad perwakilan dari Perwakilan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyampaikan pendapat menarik.
Menurutnya, produsen harus mulai memikirkan untuk tidak memproduksi produk yang ukurannya kecil.
Produsen bisa lebih memilih dalam pembelian dan penggunaannya.
"Botol air mineral yang kecil itu harus Phase out, minimal itu nanti harus 1 liter itu agar tidak banyak tercecer," ujarnya.(Reynaldi Pamungkas).(*)