BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Dicairkan, Ini Kriteria Pekerja yang Tidak Akan Dapat Bantuan
Ada 2 cara BLT subsidi gaji tahap 5 dicairkan, yakni melalui Bank Himbara ataupun bisa melalui PT. Pos Indonesia.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BLT subsidi gaji tahap 5 akan segera dicairkan setelah rampungnya pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4.
Penyaluran BLT subsidi gaji akan dilakukan hingga 6 atau 7 tahap.
Sebab, jumlah anggaran BSU atau BLT subsidi gaji yang dikucurkan sebanyak Rp8,8 triliun.
Adapun jumlah BLT subsidi gaji yang diberikan yakni Rp 600 ribu per orang.
Pekerja yang menerima BLT subsidi gaji tahap 5 adalah yang memiliki pendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, ada sejumlah kriteria pekerja yang dipastikan tak dapat BLT subsidi gaji Rp600 ribu.
Berikut 5 kriteria pekerja yang tidak mendapatkan kucuran dana BLT subsidi gaji:
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. Tidak terdaftar atau tidak aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Merupakan anggota PNS, TNI/Polri atau pejabat negara
4. Memiliki gaji lebih dari Rp3,5 juta per bulannya
5. Sudah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair November, Siapkan Dokumen Ini untuk Ambil Bantuan
Cara cek penerima BLT subsidi gaji
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login
4. Lengkapi Profil
5. Cek Pemberitahuan
Jika Anda termasuk ke calon penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi.
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BLT BBM BSU tahap 3 dan 4 / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi : "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"
Baca juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji Tahap 3? Cek Syaratnya Jadi Penerima Bantuan di Sini
Syarat penerima BLT subsidi gaji
- WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara pencairan BLT subsidi gaji 2022
Ada 2 cara BLT subsidi gaji dicairkan, yakni melalui Bank Himbara ataupun bisa melalui PT. Pos Indonesia.
1. Bank Himbara
- Jika sudah memiliki rekening dari Bank Himbara maka bisa cek ke ATM dengan cara klik cek saldo pada mesin ATM.
- Bila dana sudah masuk rekening, tarik dana BSU Anda melalui ATM bank Himbara
- Atau juga bisa langsung menemui teller Bank Himbara yang menjadi penyalur BSU 2022 untuk mengambil uang tunai BLT Subsidi Gaji secara langsung.
2. Kantor Pos
- Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
- Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan
- Tunjukkan KTP asli
- Bantuan Rp 600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.