Gara-gara Bantu Pejabat Pemkab Bogor yang Korupsi BTT, ASN Tebing Tinggi Ikut Terseret
Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah berinisial DAHP, yang merupakan ASN Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Dirinya dijatuhi hukuman
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus penyelewengan dana belanja tak terduga (BTT) untuk korban bencana yang dilakukan oleh Sumardi yang merupakan pejabat di Kabupaten Bogor.
Diketahui, Sumardi melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, dengan besaran uang yang diselewengkan ialah Rp 1,7 miliar.
Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah berinisial DAHP, yang merupakan ASN Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Dirinya dijatuhi hukuman lantaran berupaya menutupi dan membantu pelarian Sumardi yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka DAHP dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencairan dan penangkapan atas nama Tersangka S," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Agustian Sunaryo menjelaskan, tersangka DAHP melakukan pertemuan dengan tersangka Sumardi, dan memfasilitasinya selama pelariannya di Pulau Sumatra.
"Pada saat di daerah Kemuning Jambi, tersangka DAHP memberikan kartu ATM nya untuk digunakan oleh Saudara Sumardi selama berada di Sumatra, DAHP juga menyimpan mobil milik Sumardi dirumahnya," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, Agustian Sunaryo mengatakan tersangka DAHP disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/asn.jpg)