Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cemburu Mantan Punya Pria Lain, Pelaku Siram Korban Pakai Air Keras dan Sebut 'Tak Secantik Dulu'

Pelaku cemburu karena korban yang merupakan mantannya itu sudah dekat dengan pria lain.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pria inisial I (45) pelaku penyiram air keras ke mantan istri berinisial S (49) di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Penyiraman menggunakan air keras oleh Tersangka I (45) kepada mantan istrinya berinisial S (49) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor rupanya dipicu motif cemburu.

Pelaku cemburu karena korban yang merupakan mantannya itu sudah dekat dengan pria lain.

KBO Reskrim Polres Bogor Iptu Hafiz Akbar menjelaskan bahwa hubungan pelaku dan korban memang mantan suami istri tapi meraka tetap menjaga hubungan silaturahmi.

"Namun pelaku ada sedikit dendam dan sedikit cemburu karena sudah tidak bersuami istri lagi dan korban sudah menemui laki-laki lain," kata Iptu Hafiz Akbar dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Rabu (12/10/2022).

Beberapa saat sebelum kejadian, pada 30 September 2022, si pelaku tengah mengunjungi rumah korban dan meminta dibuatkan kopi.

Namun permintaan pelaku tidak digubris oleh korban sehingga pelaku emosi dan secara spontan mengambil botol air keras pembersih di rumah itu lalu menyiramkannya kepada korban.

Saat itu si pelaku juga sempat mengungkapkan kata-kata bahwa korban si mantan istrinya itu sudah tak secantik dulu.

"Cemburu dan sempat mengatakan 'anda tidak secantik dulu lagi,' makanya disiram pakai air keras," kata Iptu Hafiz Akbar.

Pelaku kabur ke Palembang

Diketahui, pria inisial I (45) pelaku penyiram air keras ke mantan istri berinisial S (49) di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang dan berhasil kami tangkap di wilayah Palembang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Rabu (12/10/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemukulan dan penyiraman dengan air keras pada 30 September 2022 lalu saat pelaku mengunjungi rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian punggung serta bagian tangan dan wajah melepuh akibat siraman air keras.

Pelaku menyiramkan cairan pembersih diduga HCL yang kebetulan ada di rumah itu kepada korban pasca permintaan dibuatkan kopi tak digubris.

Dalam perkara ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 derigen plastik 1 Liter berisi cairan kekuning-kuningan diduga HCL serta beberapa pakaian korban.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan dengan dugaan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved