Niat Bawa Ayam Geprek Untuk Pacar di Lapas, Mahasiswi Lamongan Ikut Ditangkap, Ini Yang Ditemukan
pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam ayam geprek agar tidak diketahui petugas, Kamis (6/10/2022) pukul 14.30 WIB. Ia memanfaatkan detik-d
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang mahasiswi asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap saat hendak menjenguk pacarnya di dalam Lapas Pemuda Madiun.
Ditangkapnya mahasiswi berinisial HYT ini dikarenakan ia mencoba untuk menyelundupkan narkoba untuk sang pacar di dalam lapas.
Mahasiswi itu menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam makanan untuk pacarnya, yaitu di dalam ayam geprek.
Dikutip dari Surya, pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam ayam geprek agar tidak diketahui petugas, Kamis (6/10/2022) pukul 14.30 WIB.
Ia memanfaatkan detik-detik terakhir pelayanan kunjungan dan penitipan barang dengan harapan petugas lengah.
Namun petugas curiga dengan gerak-gerik HYT dan bentuk ayam krispi yang dibawanya terasa janggal.
Baca juga: Tinggalkan Ideologi Lama, Napi Terorisme di Lapas Cibinong Ucap Ikrar Setia Kepada NKRI
Setelah diperiksa ternyata di dalam tiga ayam geprek tersebut terdapat sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova memastikan petugas telah berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dan mengamankan HYT.
Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk Napi Lapas Pemuda Madiun berinisial RA, yang merupakan keponakan HYT.
Baca juga: Siasat Pria Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Terbongkar, Pelaku Bawa Ini Untuk Napi di Hari Lebaran
Namun, setelah diinterogasi petugas lebih lanjut, ternyata paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA yang juga seorang Napi di dalam Lapas Pemuda Madiun.
Diketahui HYT baru kenal SA sebulan yang lalu saat menjenguk RA di Lapas Pemuda Madiun.
"Mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan lapas," kata Nova, Selasa (11/10/2022).

Hubungan sepasang kekasih ternyata hanya dimanfaatkan SA mendapatkan narkotika.
Nara Pidana kasus penyalahgunaan narkoba itu malah meminta HYT mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
"Jadi mereka itu udah janjian saat terakhir HYT ke lapas. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," jelas Ardian.
Baca juga: BNN Bekuk Sindikat Narkoba Malaysia - Indonesia, Sita 42 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi mengatakan saat kejadian itu pihaknya mendapatkan laporan dari Lapas Pemuda Madiun adanya seseorang yang diduga akan menyelundupkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut tim kemudian meluncur ke lapas Pemuda dan dengan petugas Lapas melakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap terduga," kata Eka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar. Di dalam tiga ayam goreng setelah lakukan pemeriksaan ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berat 1,18, lalu 1 gram, dan yang ketiga seberat 0,5 gram dan ekstasi 4 butir," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Pencipta Ayam Geprek di Indonesia, Bu Rum Asal Yogyakarta Sudah Jualan 17 Tahun, Ini Kisahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yaitu HYT menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas atas suruhan SA yang merupakan Narapidana Lapas Pemuda Madiun.
"Saudara H bertindak sebagai kurir yang akan menyelundupkan Narkotika ke dalam lapas dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas tindakannya HYT dikenakan pasal 132 jo 114 no uu RI 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Asal Lamongan Ditangkap Karena Selundupkan Narkoba untuk Pacarnya di Lapas