Kabar Artis
Tiba-tiba Datang, Lesti Kejora Cabut Surat Laporan KDRT, Rizky Billar Tetap Jalani Proses Hukum
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan. Lebih lanjut, Zulpan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lesti Kejora mencabut surat laprannya atas KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon, Kamis (13/10/2022).
Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus KDRT, surat laporan tersebut dicabut oleh Lesti Kejora.
"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar, Surya mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut.
Sebab hal itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," ucap Surya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan saat penyidik resmi menahan Rizky Billar seusai penetapannya sebagai tersangka.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang telah dibuatnya.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.
Baca juga: Kata Polisi soal Rizky Billar Yakin Lesti Kejora Bakal Cabut Laporan : Masih Penyidikan
Kendati demikian, Zulpan menerangkan jika laporan tersebut secara resmi dicabut, namun tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karana langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Telah Mencabut Laporan KDRT