Kabar Artis
Malam Ini Rizky Billar Bebas Dari Tahanan, Kapolres: Mulai Wajib Lapor Hari Senin
Rizky Billar pulang ke rumah setelah pihak pelaku dan korban mengajukan penangguhan masa tahanan, kemudian polisi mengabulkan. "Ya malam ini (pulang)
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rizky Billar dikabarkan akan dibebaskan dari tahanan pada malam ini, Jumat (14/10/2022).
Dirinya diperbolehkan pulang ke rumah, seusai polisi melakukan gelar perkara, yang di mana Lesti Kejora mencabut laporannya soal kasus KDRT hingga membuat Rizky Billar menjadi tersangka dan ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Proses akan dituntaskan malam ini," kata Ade Ary.
Rizky Billar pulang ke rumah setelah pihak pelaku dan korban mengajukan penangguhan masa tahanan, kemudian polisi mengabulkan.
"Ya malam ini (pulang)," ujar Ade Ary.
Kendati demikian Rizky Billar tetap harus wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, mulai Senin (17/10/2022).
"Mulai wajib lapor hari senin," tutur Ade Ary.
Terkait berapa kali dan sampai kapan akan wajib lapor nanti akan diinformasikan kembali oleh pihak kepolisian.
Sementara restorative justice masih berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Selang beberapa menit, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.
Baca juga: Momen Pertemuan Rizky Billar & Lesti Usai Cabut Laporan, Sang Pedangdut Bisikan Sesuatu ke Pengacara
Adapun alasan Lesti Kejora mencabut laporannya yaitu karena memikirkan sang buah hati.
Sebagai informasi, restorative justice atau jeadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Bebas dari Tahanan Malam Ini, Senin Pekan Depan Wajib Lapor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sfda3e4r32wrf.jpg)