Polisi Tembak Polisi
Bikin Hakim Bertanya Ulang, Begini Respon Putri Candrawathi Soal Dakwaan : Saya Tidak Mengerti
Terdakwa Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah dakwaan terhadap Putri Candrawathi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan ke Putri Candrawathi, apakah mengerti dakwaan JPU.
Namun Putri Candrawathi mengatakan dirinya tidak mengerti. "Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut," kata Putri.
"Tidak mengerti?," tanya Wahyu Iman Santosa lagi. "Iya saya tidak mengerti," jawab Putri.
Hakim kemudian meminta JPU menjelaskan kembali maksud dakwaannya kepada Putri Candrawathi. "Jadi dengan bahasa sederhana, sidang kali ini terdakwa Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP, itu pembunuhan biasa," kata JPU.
Lalu JPU juga menjelaskan soal Pasal 55 KUHP soal tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-bersama.
Baca juga: JPU Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Saat Kondisi Terkapar Kesakitan, Begini Kronologinya
Kemudian Majelis Hakim kembali menanyakan ke Putri Candrawathi apakah sudah mengerti atau tidak.
"Mohon maaf yang mulia, Saya tetap tidak mengerti," kata Putri.
Majelis hakim kemudian meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Baca juga: Kuwat Marah Lihat Brigadir J Hendak Bopong Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tak Berdaya di Kamar
Setelah berkonsultasi, Putri mengaku siap menjalani persidangan.
"Yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun semuanya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, lalu mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani sidang.
"Lalu kami akan membacakan nota keberatan atau eksepsi kami Yang Mulia," kata Arman.
Majelis hakim mengizinkannya, namun men-skors sidang sementara dan akan dilanjutkan kembali pukul 18.45.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ditanya Soal Dakwaan, Putri Candrawathi: Saya Tidak Mengerti Yang Mulia