Polisi Tembak Polisi
Dengar Kronologi di Rumah Magelang, Reaksi Putri Candrawathi saat Sidang Kasus Sambo CS Disorot
Momen itu terlihat saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Reaksi Putri Candrawathi saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan disorot.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo CS hari ini Senin (17/10/2022) mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dihadirkan di muka persidangan.
Namun, saat sidang berlangsung gelagat istri Ferdy Sambo itu cukup menuai sorotan.
Memakai kemeja berwarna putih dengan celan panjang hitam, Putri Candrawathi duduk dihadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai seorang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ditangannya, tampak memegang sebuah kertas tebal yang diduga berisi salinan dakwaan.
Reaksi Putri Candrawathi langsung berubah saat tim kuasa hukumnya tengah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sambil wajah tertunduk, Putri Candrawati tampak mengusap matanya dengan salah satu tangannya.
Tidak terlihat jelas apakah istri Ferdy Sambo ini mengeluarkan air mata atau tidak.
Momen itu terlihat saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.
Dalam eksepsi kuasa hukum, hal itu bermula saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan tumpukan pakaian kotor.

Dari kondisi itu, Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak.
"Ibu, Ibu, Ibu," kata kuasa hukum menirukan suara Susi saat kejadian.
Kejadian itu juga dalam eksepsi Putri Candrawathi ada sosok Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail apa kondisi yang sebenarnya terjadi sebelumnya.
Mendengar kronologi itu, Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.
Beberapa kali tangan dari Putri Candrawathi mengelap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.
Tak hanya itu, pundak Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.

Sementara itu, Putri Candrawathy yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mengaku tak mengerti dakwaan yang ditujukan kepadanya.
“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi.
Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.
“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.

Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan oleh empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.
“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.