Kapolda Terjerat Narkoba
Hari Ini Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Kasus Narkoba, 4 Anggota Jadi Tersangka
Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa, Senin (17/10/2022).
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen Teddy yang dilakukan oleh penyidik setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Direncanakan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba PMJ terhadap pak Irjen TM terkait dengan kasus narkoba yang menjerat 11 tersangka di antaranya pak Irjen TM juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin.
Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan lebih lanjut perihal pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Ia mengatakan, nantinya update pemeriksaan akan dijelaskan secara rinci.
Baca juga: Tiga Kali Jadi Kapolda, Teddy Minahasa Dicurigai Pakai Uang untuk Promosi, Susno Duadji: Kok Bisa?
"Nanti akan kita sampaikan lagi agak sore karena sekarang tim sedang bekerja melakukan pengerjaan. Karena memang diagendakannya siang ini," kata dia.
"Saya belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik di lapangan yang sedang memeriksa, karena pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri karena pak Irjen TM sekarang dalam patsus ya di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam Polri," sambungnya.
Sementara itu, empat orang anggota Polri masih dilakukan penempatan khusus (patsus) dan tengah diperiksa terkait kode etik dan profesi di Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.
Diketahui, ada empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ogah Didampingi Pengacara Polri, Teddy Minahasa Minta Pemeriksaannya Dihentikan
Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat) dan Kompol KS (Kapolsek Kali Baru).
Kemudian Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok) serta AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi).
"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya. Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022) malam.
"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," sambung dia.
Zulpan mengatakan, empat anggota Polisi itu nantinya akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik.
Mereka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Di samping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan, masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya selain pak Irjen TM yang memang berada di Mabes Polri yang berada di tempat khusus terkait dengan penanganan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Zulpan.
Adapun Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) siang. Ia terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum, menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujar Mukti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Perbuatan Irjen Teddy terungkap setelah tim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap beberapa anggota kepolisian berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP.
Bersama dengan TM, Mukti menyebut seluruh tersangka berjumlah 11 orang.
"Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A," ujar Mukti dalam keterangannya.
"Enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG," tambahnya.
Baca juga: Ogah Didampingi Pengacara Polri, Teddy Minahasa Minta Pemeriksaannya Dihentikan
Mukti menyebut, kesebelas tersangka ditetapkan sebagaimana prosedur yang ada, setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.
"Komitmen kami usut dari akar sampai ke puncaknya. Kami Polda Metro Jaya selalu berikhtiar melakukan program pencegahan," tuturnya.
Kepada para tersangka, Mukti menjelaskan, atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Brajapaksa, menyebut akan menindak tegas terhadap polisi yang melanggar hukum.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik dan profesional," ujar Bhirawa dalam keterangannya, Jumat (4/10/2022) malam.
Bhirawa juga menyebut, kepada 25 orang yang terlibat, diberikan sanksi demosi atau pemecatan jabatan.
Selain itu, ia juga menegaskan jika para pelaku tak akan mendapatkan jabatan apapun selama enam bulan sampai lima tahun ke depan.
"Lima orang sudah kami PTDH (pemberian sanksi berat), dan 17 orang diberikan penempatan khusus," kata Bhirawa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya Sambangi Mabes Polri, Periksa Irjen Teddy Minahasa