Tragedi Tengah Malam Bikin Adik Ipar Hamil 5 Bulan, Suami Diam-diam Nyelinap ke Kamar Gadis 16 Tahun
Bahkan, kini dirahim sang gadis muda itu telah berisi janin bayi berusia lima bulan akibat ulah bejat sang kaka iparnya sendiri
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tragedi tengah malam bikin geger warga di Tuban, Jawa Timur.
Seorang gadis berusia 16 tahun hamil tanpa memiliki suami.
Gadis muda berinisial W itu kini hanya bisa pasrah lantaran perutnya semakin membesar setelah diperdaya oleh kakak iparnya sendiri berinisial M (42).
Suami dari kakak kandungnya itu tega merenggut kehormatan gadis muda itu.
Bahkan, kini dirahim sang gadis muda itu telah berisi janin bayi berusia lima bulan.
"Korban lulusan SD, kondisi sekarang hamil lima bulan, sejumlah saksi kami periksa untuk diminta keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Terbongkarnya ulah bejat W terhadap adik iparnya sendiri berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh waga.
Pada Senin (17/10/2022) malam, M digerebek oleh warga di rumahnya sendiri.
Saat itu, M sedang menjalankan aksi biadapnya kepada adik iparnya sendiri di dalam rumah yang hanya ada mereka berdua.
"Pelaku ini merupakan suami dari kakak korban," kata AKP M Gananta dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id.
Ia menjelaskan, pelaku saat ini sudah berhasil diamankan.
Bahkan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada pelaku M tersebut.
Ia menjelaskan, sehari-harinya pelaku tinggal bersama sang istri dan adik iparnya.
Namun, hal itu malah dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya adik iparnya sendiri.
Bersama sang istri, pelaku sudah dikaruniai seorang anak.
Pelaku diam-diam menyelinap ke kamar adik iparnya sendiri hingga merudapaksa korban.
"Modusnya, saat kondisi sepi pelaku menyetubuhi korban berkali-kali hingga hamil," pungkasnya.

Gadis Bogor di Hamili Tetangga
Kasus serupa dialami seorang gadis muda di Bogor.
Gadis berusia 13 tahun berinisial OLS diduga menjadi korban tindakkan asusila oleh pria dengan inisial S yang berusia 40 tahun di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Pendamping hukum dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Bogor, Agustian Nur Jendi mengungkapkan, aksi bejad yang dilakukan S mengakibatkan korban hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai gelagat yang tak biasa dari putrinya, yaitu terlihat ada perbedaan dalam kesehariannya dan mengalami sakit pinggang.
"Orang tua korban pun langsung memeriksakan kondisi putrinya ke salah satu praktek Dokter 24 jam di daerah Pamijaan, setelah diperiksa dokter menerangkan putri nya mengadung usia 3 bulan," kata Agustian Nur Jendi.
Agustian Nur Jendi mengatakan pelaku menyetubuhi OLS di kediaman korban, saat kondisi rumah sedang sepi.
"Dari pengakuan korban dan pelaku sama, dua kali, kejadiannya di rumah korban, saat orang tuanya mencari rumput," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (10/10/2022).

Karena kaget bukan kepalang gadis lugunya dihamili oleh orang yang saat itu belum diketahui, orang tua korban pun mendesak OLS untuk menceritakan yang sebenarnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari putrinya, keluarga korban pun meminta pendampingan kepada RT/RW beserta Bhabinkamtibmas untuk mengamankan pelaku.
Agustian Nur Jendi mengatakan, kejadian ini sudah dilaporkan ke Unit PPA Polres Bogor, dan sedang dalam penanganan pihak berwenang.
Atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Satreskrim Polres Bogor telah berhasil membekuk pelakunya yakni seorang pria berinisial AS (40).
"Pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dicurigai oleh ibunda korban yang mendapati putrinya itu merasakan sakit di bagian perut.
Akhirnya ibunda korban membawanya ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik, diketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan 3 bulan," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penggeledahan terhadap pelaku, Pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali selama Juli 2022.
Atas perbuatannya, kata Siswo, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.