Polisi Tembak Polisi

Ajak Nobar CCTV Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Akan Ajukan Eksespsi Pekan Depan

Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto akan persiapkan eksepsi soal surat dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto akan persiapkan eksepsi soal surat dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum Chuck Putranto, Jhonny Mazmur, eksepsi ini akan berfokus pada kronologis yang kurang lengkap dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU.

"Nanti eksepsi kita akan sampaikan, kronologinya kurang lengkap, jadi kita sampaikan semuanya di eksepsi, biar nanti terlihat jelas, terlepas diterima atau tidak, minimal kami bisa menyeimbangkan isi dakwaan jaksa dengan eksepsi kami," katanya.

Jhony bersama tim kuasa hukumnya meminta waktu selama dua minggu.

Menurutnya hal yang paling memberatkan sehingga butuh waktu lama adalah harus mencocokan semua berkas perkara.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kini Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Akan tetapi, seperti waktu yang diberikan untuk menyusun eksepsi terdakwa lainnya, Majelis Hakim juga mengizinkan Jhonny dan timnya mempersiapkan eksepsi hanya dalam waktu seminggu saja.

Hal tersebut karena banyaknya saksi yang harus diperiksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Chuck Putranto Berperan Penting Kuasai DVR CCTV dalam Kasus Sambo, Ajukan Eksepsi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved