Polisi Tembak Polisi
Pukul 10.00 WIB, Ferdy Sambo Cs Kembali ke PN Jaksel, Ini Agenda Lengkapnya
Sidang kedua itu bakal diikuti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kembali dilanjutkan.
Sidang kedua itu bakal diikuti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).
Sidang kedua itu beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang perdana Senin (17/10/2022) lalu.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu, usai pembacaan eksepsi dari pihak Ferdy Sambo.
Pun dengan Putri yang disidang terpisah, hakim menerima permintaan jaksa untuk menanggapi eksepsi dalam rentang tiga hari sejak sidang perdana.
“Mohon waktu seizin majelis hakim yang mulia dan yang terhormat, hari Kamis dapat kami bacakan pada sidang, Yang Mulia, pada tanggal 20 Oktober 2022,” kata jaksa.
Baca juga: Peran Kompol Baiquni di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Copy CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dalam sidang perdana, pihak Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Singkat kata, kuasa hukumnya menilai jaksa tak cermat dalam membuat surat dakwaan, hanya berdasar asumsi dan membikin kesimpulan sendiri.
"Jaksa Penuntut Umum, dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata Bobby Rahmad, kuasa hukum Sambo.
Di sisi lain, pihak Putri Candrawathi menyebut ada ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan. Di antaranya tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan ketika pergi ke Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Tetap Mengajar Walaupun Harus Mengikuti Sidang Ferdy Sambo: Agar Tidak Ketinggalan
“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” ujar pengacara Putri.
Pada waktu yang disebut, pengacara Putri mengeklaim Brigadir J membopong istri eks Kadiv Propam Polri itu tanpa persetujuan.
Jadwal Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini
Merujuk pada keterangan di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tanggapan jaksa atas eksespsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan serempak, mulai pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang 1.
Sementara itu, tanggapan eksepsi dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, diagendakan pada jam yang sama, dengan ruangan berbeda. Masing-masing bakal mendengar tanggapan dari jaksa di Ruang Sidang Utama.
Terkait siaran langsung atau live streaming, apabila tak ada perubahan, sidang kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J dapat Anda saksikan melalui KOMPAS TV.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/vbngfe.jpg)