Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Seluruh Eksepsi Kuat Maruf Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditolak, Ini Kata Jaksa

alu, Jaksa juga menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. "Memerintahkan agar penun

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Seluruh eksepsi kuat Maruf ditolak oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Maruf pada dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditolak

Ditolaknya eksepsi Kuat Maruf oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menolaknya.

Hal itu disampaikan oleh JPU pada agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Kuat Maruf.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan surat dakwaan dengan nomor Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.

Lalu, Jaksa juga menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Inisiatif Ambil Senjata Brigadir J saat Lihat Pertengkaran Kuat Maruf, Ini Alasannya

Kuat Maruf Bawa Pisau

Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.

Langkah Kuat Maruf mengambil pisau itu disebut karena mendengar saksi Susi (ART Putri Candrawathi) berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.

Kondisi itu terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Baca juga: Tak Tahu Kejadian di Magelang, Kuat Maruf Bawa Pisau Demi Lindungi Majikan

Hal itu dikatakan Kuat Maruf dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak 'Ibu..Ibu..Ibu' akhirnya Kuat Maruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuat Maruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

Kondisi itu terjadi saat Kuat Maruf sedang mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Melihat kondisi itu, Kuat Maruf lantas meneriaki Brigadir J.

Namun, Brigadir J malah berlari ke arah dapur dan aksi saling kejar pun tak terhindarkan.

Terungkap kalimat provokatif Kuat Maruf yang mendesak Putri Candrawathi laporkan perbuatan Brigadir J ke Ferdy Sambo. Ternyata Kuat Maruf adalah provokator utama dalam kasus insiden di Magelang
Terungkap kalimat provokatif Kuat Maruf yang mendesak Putri Candrawathi laporkan perbuatan Brigadir J ke Ferdy Sambo. Ternyata Kuat Maruf adalah provokator utama dalam kasus insiden di Magelang (Kolase Tribunnews.com)

Saat Kuat Maruf melihat asisten rumah tangga (ART) Susi, yang bersangkutan langsung meminta Susi untuk memastikan kondisi Putri Candrawathi.

"Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... Lihat Ibu' kemudian saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi," kata dia.

Dari kondisi tersebut, Susi berteriak yang membuat Kuat Maruf mengambil pisau sebagai bentuk jaga diri jika ada ancaman.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Kuat Maruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua atau Brigadir J ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Maruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Maruf.

Baca juga: Ikuti Sidang Perdana Ferdy Sambo CS, Ini Kondisi Keluarga Kuat Maruf di Cibuluh Bogor

Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo.

Atas perintah itu, Brigadir J yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja masuk ke dalam rumah.

Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Maruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo.

Saat itulah Kuat Maruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.

"Saksi Kuat Maruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Kuat Maruf Atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved