Nodai Bocah SD, Kakek Tak Bermoral Menghilang Tanpa Jejak, Polisi Ancam Sosok Ini
Kakek tak bermoral itu diduga bersembunyi melarikan diri dari proses hukum.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masa depan S (9) dirusak oleh kakek tak bermoral T (63) di Kecamatan Bangilan, Tuban.
Ya, S menjadi korban pencabulan dari kakek yang saat ini tak diketahui keberadaannya.
Kakek tak bermoral itu diduga bersembunyi melarikan diri dari proses hukum.
Polisi pun mengultimatum pihak keluarga yang diduga ikut berperan membantu persembunyian.
"Baik pihak keluarga atau siapapun yang mambantu menyembunyikan pelaku, maka dapat dijerat dengan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Jumat (21/10/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, dalam undang-undang tersebut menyebutkan siapapun yang terlibat proses membantu dalam bentuk apapun terhadap pelaku, maka dapat diancam hukuman penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Disabilitas di Bogor, Ibu Korban Sedih Bicara Trauma
Tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim juga sudah melakukan pencarian beberapa kali terhadap kakek T, namun belum membuahkan hasil.
Pihak keluarga juga sudah diminta keterangan, namun menjawab tidak tahu.
"Statusnya sudah kita tetapkan tersangka, akan kita tindak siapapun yang membantu proses persembunyian," pungkas Gananta.
Baca juga: Bejat ! Pelaku Pencabulan Gadis di Pamijahan Bogor Bekap dan Ikat Korban Pakai Tali Pramuka
Sekadar diketahui, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Agustus 2022.
Berdasarkan laporan, modus terduga pelaku yaitu saat korban main lalu dibawa ke rumah kosong di dekat rumahnya.
Korban diketahui merupakan teman dari cucu terlapor, sehingga sering main di rumah terlapor.
Saat situasi sepi, tangan korban digandeng terduga pelaku lalu dibawa ke rumah kosong untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Aksi sudah dilakukan sebanyak tiga kali, mulai Agustus hingga September.