Kronologi Penangkapan Pemuda yang Tusuk Bocah SD Sepulang Mengaji, Terungkap dari Sepeda Motor
Polisi berhasil meringkus sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembunuh bocah perempuan di Cibeureum, Cimahi Selatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi berhasil meringkus sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembunuh bocah perempuan di Cibeureum, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Terduga pembunuh adalah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical seorang pemuda berusia 22 tahun.
Dikutip dari Tribunnews.com Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sejumlah barang bukti yang disita yakni kendaraan roda dua berjenis matik dengan nomor polisi D 5857 UAE dan barang bukti lainnya.
Tidak lama setelah polisi mengekspose identitasnya, penangkapan dilakukan oleh gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022) sore.
Sepeda motor yang dipakai Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) saat beraksi menusuk PS (12) ternyata bukan milik sendiri.
Saat beraksi, pelaku yang merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu mengendarai sepeda motor matik berwarna merah hitam dengan nomor polisi D 5858 UAE.
Selain mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, pihaknya juga menyita sepasang sepatu dan sandal milik pelaku.
"Semua barang bukti ini diamankan dari salah satu saksi yang menyampaikan bahwa barang-barang itu dipinjam tersangka," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Ibrahim mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap orang yang meminjamkan barang bukti tersebut.
"Setelah kita mintai keterangan dari yang bersangkutan, lalu kita sita (barang bukti)," katanya.
Baca juga: Detik-detik Bocah SD Hembuskan Napas Usai Ditusuk OTK di Cimahi, Kehabisan Oksigen di Perjalanan
Dengan diamankannya motor yang digunakan pelaku itu, polisi pun akhirnya bisa mengetahui identitas pelaku.
Ibrahim mengatakan, identitas pelaku tersebut bisa terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang mengacu dengan data, informasi, dan alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian.
"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.
Kini Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Pembunuh Anak Sepulang Ngaji Berhasil Diringkus, Ini Kronologinya!