Polisi Tembak Polisi
Dapat Maaf dari Keluarga Brigadir J, Bharada E Disinggung Soal Instruksi Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang kali ini Bharada E akan bertatap muka dengan keluarga Brigadir J.
Di mana dalam sidang kali ini sebanyak 12 orang yang mayoritas keluarga Brigadir J bakal diperiksa sebagai saksi.
Identitas 12 orang saksi tersebut adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Bakal membeberkan keterangan sebenar-benarnya
Sementara itu, pengacara Yosua, Yonathan Baskoro menegaskan pihak keluarga akan maksimal dalam mencari keadilan.
"Pihak keluarga tentu akan hadir langsung untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang diketahui," ucapnya, Kamis (20/10/2022).
"Apalagi ini dalam proses mencari keadilan, pihak keluarga bersama seluruh tim penasihat hukum akan selalu mengawal sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Yonathan mengatakan pihaknya akan mendampingi keluarga Brigadir J saat memberikan kesaksian di persidangan.
Baca juga: Hari Ini Bharada E Akan Minta Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J, Dipertemukan di Sidang Kedua
Dia memastikan pihaknya akan mengawal sampai akhir persidangan.
"Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian, tentu akan kami dampingi," jelas Yonathan.
Keluarga Brigadir J pertanyakan sikap Bharada E
Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir J mempertanyakan alasan Bharada E yang tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Bibi mendiang Yosua, Rohani Simanjuntak merasa ada sesuatu yang mengganjal derngan pernyataan Bharada E.

Padahal, menurut Rohani, ajudan lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, bisa menolak permintaan itu.
Baca juga: Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Sederet Orang Hebat Ini Rela Tak Dibayar Demi Jadi Saksi Bharada E