Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

KRONOLOGI Kakak Ipar Dilucuti saat Tak Berdaya, Pelaku Tepuk Pundak Korban saat Akan ke Kamar Mandi

Lelaki berusia 36 tahun itu tega melucuti kakak iparnya saat sudah tergeletak tak berdaya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Pixabay.com
Ilustrasi - KRONOLOGI Kakak Ipar Dilucuti saat Tak Berdaya, Pelaku Tepuk Pundak Korban saat Akan ke Kamar Mandi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi biadab dilakukan F, seorang pria di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Lelaki berusia 36 tahun itu tega melucuti kakak iparnya saat sudah tergeletak tak berdaya.

Korban SM (55) diketahui tewas dibunuh oleh suami dari adik kandungnya sendiri di rumahnya.

Kedatangan sang adik ipar ini rupanya membawa petaka bagi korban.

Bukan hanya nyawanya yang melayang, perhiasan milik korban SM juga dilucuti oleh pelaku dari tubuhnya.

TONTON JUGA:

Diantaranya perhiasan gelang, kalung dan anting yang menempel di tubuh korban.

Kemudian, usai beraksi pelaku keluar dari rumah korban dengan santai agar tak dicurigai oleh warga yang tinggal dekat rumah korban.

Pelaku F menjual perhiasan milik korban di toko emas di kawasan Tangerang. 

Perhiasan itu dijual dengan harga Rp 13,8 juta.

Selama dua hari pelariannya ke Tegal, Jawa Tengah, F sudah menjual perhiasan seberat 30 gram itu.

Uang hasil penjualan perhiasan itu F gunakan untuk membeli HP, membayar utang, dan menyimpan sisanya di dalam tas.

"Dari situ Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi pelaku dan berhasil kami amankan di Tegal," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan dilansir TribunnewsBogor.com dari artikel Tribun Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Pelaku pembunuhan emak-emak berinisial SM (55) di Kalideres dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat Selasa (25/10/2022).
Pelaku pembunuhan emak-emak berinisial SM (55) di Kalideres dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat Selasa (25/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Menurut Kompol Haris Kurniawan, aksi pembunuhan itu bermula saat F berkunjung ke rumah SM pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved