Polisi Tembak Polisi

Tangis Vera Kekasih Brigadir J Pecah saat Ditanyai Hakim Persidangan, Gerak-gerik Bharada E Disorot

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J berurai air mata depan hakim saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E, Selasa (25/10/2022)

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas TV
Adik kandung Brigadir J, Bripda Reza Hutabarat tak kuasa menahan tangis saat mendengar kesaksian Vera Simanjuntak di persidangan Bharada E, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J berurai air mata saat dicecar hakim persidangan.

Vera tak kuasa menahan tangis saat diminta kesaksian oleh hakim di persidangan Bharada E, Selasa (25/10/2022).

Bersama adik Brigadir J, Reza Hutabarat, Vera Simanjuntak diminta keterangan terkait kasus kematian mantan ajudan Ferdy Sambo.

Sebab Vera Simanjuntak lah yang sempat berbincang dengan Brigadir J sebelum Brigadir J meregang nyawa.

Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Vera Simanjuntak menjadi satu di antara 12 saksi yang dihadirkan.

Pun dengan Reza Hutabarat yang menceritakan kematian sang kakak.

Baca juga: Adik Brigadir J Usap Air Mata Saat Vera Simanjuntak Menangis di Sidang Bharada E, Kompak Pakai Ini

Terkait dengan isi keterangan Vera dan Reza di persidangan, jurnalis Kompas TV melaporkan langsung.

Seperti diketahui, persidangan hari ini disiarkan tanpa audio oleh televisi.

Namun isi persidangan beserta suaranya hanya ditayangkan di saluran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di depan hakim, Vera Simanjuntak bercerita tentang detik-detik komunikasi terakhirnya dengan Brigadir J.

Satu jam sebelum mati ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, Brigadir J sempat menelepon Vera Simanjuntak.

Namun telepon tersebut tak sempat diangkat Vera Simanjuntak.

"Sempat ada telepon yang masuk tapi tidak diangkat, ada empat telepon yang tidak terjawab dari Yosua. Ketika telepon tersebut tidak diangkat, Vera sempat menelepon balik dan menanyakan, sempat tersambung tapi tidak lama," kata jurnalis kompas TV kala mengulas isi persidangan.

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J berurai air mata depan hakim saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E. Tak hanya Vera, adik almarhum Yosua, Reza Hutabarat juga ikut menangis di depan hakim
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J berurai air mata depan hakim saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E. Tak hanya Vera, adik almarhum Yosua, Reza Hutabarat juga ikut menangis di depan hakim (kolase Youtube)

Lebih lanjut, Vera Simanjuntak pun bercerita kepada hakim terkait ancaman yang didapatkan Brigadir J sebelum meninggal dunia.

Diungkap Vera, sang kekasih sempat curhat bahwa dirinya diancam terkait Putri Candrawathi.

"Disampaikan dengan air mata oleh Vera (tentang Brigadir J mendapat ancaman). Vera sempat bertanya ke Yosua apa yang terjadi. Lalu Yosua berbicara 'Ibu sakit tapi saya yang disalahkan'. (Vera lalu bertanya ke Yosua) Apakah abang memukul ibu ?. (Lalu dijawab Yosua) 'Tentu saja tidak dek'. Vera menyebut 'ya sudah yang kuat saja, kalau memang tidak bersalah, jangan takut'," ungkap jurnalis kompas tv.

Vera juga mengurai pesan dan kata-kata terakhir Brigadir J sebelum tewas.

Bak jadi firasat, Brigadir J sempat meminta agar Vera mencari kekasih baru saja.

"Pada saat keterangan dari Reza dan Vera Maretha, komunikasi terakhir kekasih Yosua dengan Yosua adalah kamu cari pengganti saya kata Yosua," kata jurnalis kompas TV.

Baca juga: Punya Masalah Yang Tak Bisa Diceritakan, Singgung Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Adik & Pacar Yoshua

Gelagat Bharada E

Turut mendengar kesaksian Vera Simanjuntak dan Reza Hutabarat, Bharada E tampak serius menyimak.

Duduk di samping pengacara Ronny Talapessy, wajah Bharada E tegang.

Pemuda 24 tahun itu sesekali berbisik-bisik dengan Ronny Talapessy saat Vera Simanjuntak mengurai kesaksian.

Bharada E juga sempat sibuk mencatat isi kesaksian Vera dan Reza di persidangan tersebut.

Sebelumnya, sosok Bharada E sempat jadi sorotan lantaran bersimpuh di kaki orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Tak hanya bersimpuh, Bharada E juga meminta maaf kepada orangtua Brigadir J.

Karena gara-gara tangannya lah, nyawa Brigadir J tewas mengenaskan.

Momen haru di persidangan saat Bharada E bersimpuh di kaki kedua orangtua Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022)
Momen haru di persidangan saat Bharada E bersimpuh di kaki kedua orangtua Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) (Youtube/Polri TV)

Sidang Live Tanpa Audio

Sementara itu, persidangan hari ini digelar secara terbuka.

Namun kendati terbuka untuk umum hingga disiarkan secara langsung, persidangan yang menghadirkan keluarga Brigadir J itu ditutup dari segi suara.

Untuk diketahui, persidangan hari ini disiarkan langsung televisi tanpa suara atau audio.

Sementara itu di ruang sidang, hakim melarang hadirin yang hadir di ruang sidang untuk tidak merekam persidangan.

Lantaran hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan kesaksiannya.

Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

Wahyu mengancam jika masih ada yang menyiarkan langsung dalam persidangan ini maka akan dikeluarkan dari ruang persidangan.

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang," kata Wahyu Iman Santosa.

Terkait alasan hakim menutup audio dalam persidangan hari ini, Komisi Yudisial (KY) bersuara.

Reza Hutabarat memberikan kesaksian di persidangan Bharada E. Reza bercerita bahwa ia sempat dihalang-halangi untuk melihat jenazah Brigadir J usai dibunuh. Reza Hutabarat hanya bisa berbicara 'siap komandan' saat atasannya menceritakan skenario Ferdy Sambo
Reza Hutabarat memberikan kesaksian di persidangan Bharada E. Reza bercerita bahwa ia sempat dihalang-halangi untuk melihat jenazah Brigadir J usai dibunuh. Reza Hutabarat hanya bisa berbicara 'siap komandan' saat atasannya menceritakan skenario Ferdy Sambo (Youtube channel Kompas tv)

KY pun mengungkapkan tiga alasan mengapa sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak boleh disiarkan secara langsung (live).

"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Biarlah Abang Yang Nanggung Ini Curhat Brigadir J Kepada Vera Simanjuntak Dibeberkan di PN Jaksel

Miko Ginting menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain.

Apalagi dalam kasus ini, katanya saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan.

Miko Ginting menerangkan, makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang.

"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," imbuh Miko Ginting.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved