Breaking News

Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Berlaku Jumat Hingga Minggu, Pengendara Diminta Tetap Tertib

Ganjil genap diberlakukan setiap akhir minggu untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas, khususnya di area-area wisata.

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Raya Puncak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor kembali diberlakukan.

Pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut dimulai dari Jumat hingga Minggu.

Untuk jam pemberlakuan dari sistem ganjil genap dimulai Jumat 28 Oktober pukul 14.00 WIB hingga Minggu 30 Oktober 2022, pukul 24.00 WIB.

Ganjil genap diberlakukan setiap akhir minggu untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas, khususnya di area-area wisata.

Aturan terkait pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Ada sejumlah titik yang seringkali padat, yaitu Simpang Gadog, Simpang Megamendung, dan Simpang Pasar Cisarua

Titik ruas jalan lain yang diterapkan ganjil genap, di antaranya adalah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Sedangkan titik lokasi lainnya adalah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, sampai dengan Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Masih sama seperti biasa, aturannya tidak berubah.

Kendaraan yang dapat melintas di kawasan ganjil genap hari ini, Jumat (28/10/2022) adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.

Selain itu, berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas tanpa terikat aturan pelat nomor ganjil genap:

Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Kendaraan pemadam kebakaran,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved